BLOG DALAM KEADAAN SEDANG DI REPARASI||MOHON MA`AF APABILA MASIH BANYAK KEKURANGAN||TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG

Prosedur Pembayaran Nikah diluar Kantor KUA

Prosedur Pembayaran Nikah diluar Kantor KUA -

Prosedur pembayaran nikah diluar kantor KUA berdasarkan PP 48 Tahun 2014

Tarif nikah dalam PP 48 tahun 2014 dibagi menjadi tiga
kategori. Yakni, nol rupiah jika pencatatan
nikah dan rujuk dilaksanakan di KUA, Rp
600 ribu apabila dilaksanakan di luar KUA
dan di luar jam kerja, serta nol rupiah
untuk warga tidak mampu dan warga yang
terkena bencana alam.

Teknisnya, calon pengantin yang ingin
membayar Rp 600 ribu atau menikah diluar jam kerja KUA atau diluar kantor KUA harus terlebih
dahulu :

1. Mendaftarkan nikah paling telat
satu pekan sebelumnya.

2. Kemudian, mereka
mengisi formulir pernikahan atau slip
penyetoran yang memuat data tentang
identitas bank, tanggal penyetoran, nomor
rekening yang dituju, yakni
023001002788304 atas nama bendahara
PNBP NR Kemenag RI, jumlah uang
sebesar Rp 600 ribu, nama penyetor, dan
nama calon pengantin pria dan wanita. Jadi slip setoran bisa digunakan sebagai formulir.

Dalam slip setoran, pendaftar juga perlu
mengisi alamat calon pengantin (catin),
tempat dan wak tu menikah, nama
kabupaten kota, nama KUA kecamatan,
pengesahan petugas bank, dan tanda
tangan penyetor. "Slip setoran dibuat
rangkap tiga, lembar pertama untuk bank,
lembar kedua untuk catin, dan lembar
ketiga untuk KUA kecamatan," ujarnya.

Ada empat bank yang telah
ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyalur
biaya pendaftaran nikah, yakni Bank
Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Namun, bagi
daerah yang akses menuju empat bank
tersebut sulit, tak perlu khawatir. Sebab,
jika situasinya begitu, masyarakat catin
dapat membayarkannya ke KUA untuk
ditampung sementara oleh pegawai
penerima setoran (PPS).Maksimal lima hari
oleh PPS uang setoran yang ditampung
harus segera disetorkan ke rekening.



Artikel Terkait:

0 komentar: