BLOG DALAM KEADAAN SEDANG DI REPARASI||MOHON MA`AF APABILA MASIH BANYAK KEKURANGAN||TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG

Peran Guru Dalam Administrasi Sekolah

Peran Guru Dalam Administrasi Sekolah -
PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
Quantcast
Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun, jika dilihat secara luas dalam teori dan praksis pendidikan, guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5), administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan pendelegasian segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkuta paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru. Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)
Berikut ini akan dijelaskan kegiatan administrasi pendidikan yang harus dipahami oleh seorang guru.
A.    ADMINISTRASI KURIKULUM
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian, karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar di sekolah. Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian secara sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Menurut Koyan (2007 : 4), semua kurikulum dirancang untuk membantu peserta didik memperoleh sejumlah kompetensi penting. Kurikulum dapat dipandang sebagai suatu lingkungan yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi sosial, dan kondisi intelektual. Bahkan pandangan yang lebih luas, kurikulum mencakup perilaku pimpinan dan para pendidik sebagai acuan dalam berperilaku.
Menurut Ralph Tyler (1949), (dalam Nasution, 1989 : 6), pengembangan kurikulum ditentukan oleh empat faktor atau asas utama yaitu :
1.      Aspek filosofis yaitu falsafah bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru.
2.      Aspek sosiologis yaitu harapan dan kebutuhan masyarakat (orang tua, kebudayaan masyarakat, pemerintah, agama, ekonomi dan sebagainya).
3.      Aspek psikologis yaitu hakikat anak antara lain taraf perkembangan fisik, mental, psikologis, emosional, sosial serta cara anak belajar.
4.      Bahan pelajaran yaitu hakikat pengetahuan atau disiplin ilmu.
Oemar Hamalik (2004) juga menyampaikan terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum :
1.      Tujuan pendidikan nasional.
2.      Tahap perkembangan peserta didik.
3.      Kesesuaian dengan lingkungan.
4.      Kebutuhan pengembangan nasional.
5.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
6.      Kesesuaian dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Pusat yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.      Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedomannya yang terdiri atas :
a.       Ketentuan-ketentuan Pokok
b.      Garis-garis Besar Program Pengajaran.
c.       Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
2.      Pedoman-pedoman Teknis Pelaksanaan Kurikulum Lainnya, antara lain : pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, penyusunan jadwal pelajaran.
Didalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok. Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan. Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain :
1.      Penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang telah disusun pada tingkat kanwil.
2.      Penyusunan jadwal pelajaran untuk sekolah. Dalam penyusunan jadwal perlu diperhatikan bahwa : mata pelajaran yang dianggap berat banyak memerlukan tenaga berpikir hendaknya diberikan pagi hari disaat siswa masih segar, kegiatan belajar-mengajar hendaknya tidak mengganggu kelas lain yang berdekatan.
1.      Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur program Kurikulum Sekolah Menengah Umum tahun 1984, misalnya memuat :
a.       Program Inti        
Didalam menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program inti terdiri dari 15 jenis matapelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bobot ini berkisar antara 4-18 jam pelajaran. Isi pelajaran dicantumkam dalam GBPP yang terdiri atas materi esensial dan materi yang dirancang guru untuk pengayaan.
b.      Program Khusus
Program khusus terdiri dari program A dan program B. Program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program A ini dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakat. Matapelajaran dalam program B terdiri dari matapelajaran yang berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan kejuruan dan matapelajaran kejuruannya sendiri.
Meskipun setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponenya kurang lebih sama saja. Guru harus secara seksama mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan kurikulum, menimbang mana yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan karena keadaan tertentu, dan memilih yang mana yang terbaik untuk tujuan pendidikan dan untuk kepentingan siswa.
2.      Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU no 2 tahun 1989 maupun PP no. 29 Tahun 1990   (pasal 15) bahwa matapelajaran atau kajian dalam matapelajaran dapat ditambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
a.       Dilakukan Oleh Guru Bidang Studi
Guru merupakan orang yang paling mengetahui apakah materi pelajaran itu cukup untuk kepentingan siswa maupun kepentingan masyarakat. Pengetahuan guru ini diperoleh dengan mengikuti perkembangan bidang studi yang diajarkan melalui kegiatan interaksi kolegial seperti seminar, rapat kerja dan sebagainya.
b.      Dilakukan Oleh Kelompok Guru Sejenis
Kelompok guru yang mengajar mata pelajaran yang sama baik dari sekolah itu sendiri maupun dari luar sekolah sebaiknya sering melakukan pertemuan untuk saling belajar tentang mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Dilakukan Guru Bersama Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat memberikan dorongan dan kemudahan kepada guru untuk mengembangkan mata pelajaran yang diajarkan misalnya melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti program peningkatan mutu.
d.      Dilakukan Oleh Pengawas
Pengawas merupakan orang yang diharapkan mengetahui tentang sampai seberapa jauh keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dan melakukan penilaian apakah hal tersebut sudah memadai atau perlu diperluas dan diperdalam lagi.
e.       Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fungsi LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan tenaga guru, tetapi juga menghasilkan temuan-temuan penelitian dalam usaha memperbaiki kinerja sistem pendidikan dalam segala aspeknya. Oleh karena itu LPTK lebih banyak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan mata pelajaran sebagai akibat perkembangan ilmu, disamping temuan-temuan dalam bidang perkembangan kebutuhan masyarakat akan isi pendidikan.
3.      Pelaksanaan Kurikulum
a.       Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan Pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-garis besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
·         Pengertian Penyusunan Program Pengajaran Semester
Program pengajaran semester adalah rencana belajar-mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu. Program pengajaran ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari GBPP masing-masing bidang studi.

·         Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester
Tujuan penyusunan program pengajaran semester ini adalah :
1.      Menjabarkan bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses         belajar-mengajar.
2.      Mengarahkan tugas yang harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
·         Fungsi Program Pengajaran Semester
Fungsi program pengajaran semester adalah :
1.      Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester.
2.      Sebagai bahan dan pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
·         Langkah-lagkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan penyusunan program pengajaran semester itu adalah sebagai berikut :
1.      Pengelompokan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan sebaiknya terdiri dari bahan pengajaran yang relevan.
2.      Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
3.      Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
4.      Mengalokasikan waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
5.      Mengatur pelaksanaan belajar-mengajar sesuai banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
b.      Prosedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pada pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah :
1.      Mengisi identitas mata pelajaran.
2.      Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi   ujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3.      Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan TIK
4.      Mengalokasikan waktu pengajaran.
5.      Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6.      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
c.       Pengembangan Satuan Pengajaran
Karena perkembangan ilmu dan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut.
d.      Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Dalam hal SP tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP yang dibuat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalan SP dengan komponen-komponen dalam GBPP.
b.      Jika hal tersebut telah dilakukan dan tidak ada penyimpangan yang telah berarti maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara :
a.        Tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus.
b.       Tujuan instruksional khusus dengamn bahan, metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
c.       Melakukan p[ertimbangan (judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan dikelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia dan faktor pendukung lainnya.
d.      Jika butir 3 belum memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistik dan dapat dilaksanakan.
e.        Pelaksanaan Proses Belajar-Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif mungkin. Didalam melaksanakan proses belajar-mengajar guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar-mengajar tersebut.
f.       Pengaturan Ruang Belajar
Untuk terciptanya suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah. Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bentuk dan luas ruangan kelas.
2.      Bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa.
3.      Jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan.
4.      Jumlah siswa pada tiap-tiap kelas.
5.      Jumlah kelompok dalam kelas.
6.      Jumlah siswa dalam kelompok.
7.      Kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan.
g.      Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
a.       Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan mata pelajaran. Kegiatan ini dilakukan diluar jam pelajaran yang ditetapkan didalam struktur program, dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yangtelah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan kokurikuler ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.       Harus jelas hubungan antara pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dengan tugas yang diberikan.
b.      Tugas yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu.
c.       Pengadministrasian tugas yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantuan.
d.      Penilaian terhadap hasil tuga siswa secara perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam perhitungan nilai raport semester.
b.      Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak terkait dengan pelajaran di sekolah. Sementara definisi kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah agar lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemmpuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum (B. Suryosubroto, 2002 : 271). Kegiatan ini dimaksudkan agar menambah pengetahuan siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler. Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
a.       Materi kegiatan hendaknya dapt memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa
b.      Sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa.
c.       Memanfaatkan fotensi lingkungan, alam, lingkungan budaya.
d.      Tidak mengganggu tugas pokok siswa juga guru.
B. Suryosubroto (2002 : 274) juga menyampaikan jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan di sekolah antara lain :
Lomba Karya Ilmiah Pengetahuan Remaja (LKIPR).
a.       Pramuka.
b.      PMR / UKS.
c.       Koperasi sekolah.
d.      Olahraga prestasi.
e.       Kesenian tradisional / modern.
f.       Cinta alam dan lingkungan hidup.
g.      Peringatan hari-hari besar.
h.      Jurnalistik.
i.        PKS.
4.   Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
a.       Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan ynag dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Sementara menurut Oemar Hamalik (2005 : 159) evaluasi hasil belajar adalah keseluruhan kegiatan pengukuran (pengumpulan data dan informasi), pengolahan, penafsiran dan pertimbangan untuk membuat keputusan tentang timngkat hasil belajar yang dicapai oleh siswa setelah melakukan kegiatan belajar dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Hasil belajar menunjuk pada prestasi belajar, sedangkan prestasi belajar itu merupakan indikator adanya dan derajat perubahan tingkah laku siswa.
b.      Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut. Tingkat kebeerhasilan itu diukur dengan membandingkan hasil dengan target yang dirumuskan dalam rencana.
B.     ADMINISTRASI KESISWAAN
Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa disuatu sekolah mulai dari perencanaan siswa baru, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya PBM.
Menurut Sutisna (1991 :46), (dalam Mohammat Syaifuddin, 2007 : 2.38) tugas kepala sekolah dalam administrasi siswa adalah menyeleksi siswa baru, menyelengarakan pembelajaran, mengontrol kehadiran siswa, melakukan uji kompetensi akademik / kejuruan, melaksanakan bimbingan karier serta penelusuran lulusan. Kepala sekolah harus menyadari bahwa kepuasan peserta didik dan orang tuanya serta masyarakat, merupakan indikator keberhasilan sekolah.
C.    ADMINISTARSI SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda yang bergerak maupun tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan belajar-mengajar, baik secara langsung maupu tidak langsung. Administarasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan keseluruhan perencanaan, pengadaaan, pendayagunaan dan pengawasan prasarana peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Salah satu contoh sarana dan prasarana pendidikan yang langsung digunakan dalam pembelajaran adalah media pembelajaran. Media pembelajaran adalah segala macam sarana yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan pesan pembelajaran guna menopang pencapaian hasil belajar (Sudarma dan Parmiti, 2007 : 5)
Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 45 ayat (1) yaitu ”Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik (Mohammad Syaifuddin, 2007 : 2.36).
D.    ADMINISTARSI PERSONAL
Pembahasan administrasi personal dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sebagai pegawai negeri. Seorang calon guru bisa menjadi seorang pegawai negeri jika telah melalui rekrutmen guru. Menurut (Ibrahim Bafadal, 2006 : 21) rekrutmen merupakan satu aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas tertentu di sebuah lembaga.
Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau disertai tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.
Status of teacher” merupakan sebuah dokumen penting yang dihasilkan oleh ILO dan UNESKO tahun 1966 sebagai satu pengakuan secara global bahwa guru sebagai profesi, meskipun dalam kenyatannya belunterwujud secara signifikan (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto, 2007 : 146).
Guru wajib memiliki :
1.      Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV).
2.      Kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
3.      Sertifikat pendidik.
4.      Sehat jasmani dan rohani.
5.      Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto, 2007 : 151)
Selain itu, dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa : ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto, 2007 : 145).
E.     ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH MENENGAH
Penanggung jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiyaan itu untuk perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otoritor, ordonator dan bendaharawan. Otoritor adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pimpinan suatu kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran, kepala sekolah tidak boleh menjadi bendaharawan karena melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pengunaan. Dana APBD dapat berasal dari pemerintah tingkat I dan Tingkat II. Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantuan Penyelanggaraan Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa ” Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), (Mohammad Syaifuddin, 2007 : 2.37).
F.   ADMINSTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Pisau yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat itu berlangsung dengan baik. Mata pisau yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi itu sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu bersama. Oleh karena, fungsinya yang kontriversi ini diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru hidup, sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. (H. Djam`an Satori, dkk, 2003 : 2.12)
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama untuk masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Kindred, Bagin and Gallagber (1976), mendefinisikan husemas ini sebagai usaha koperatif untuk menjaga mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian atara sekolah, persoalan sekolah dengan masyarakat.
Definisi di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut :
1.      Adanya kepetingan yang sama antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik, demikian pula sekolah.
2.      Untuk memenuhi masyarakat itu. Masyarakat perlu berperan serta dalam pengembangan sekolah: yang dimaksud dengan peranserta dalam kehidupan masyarakat tentang hal-hal yang terjadi disekolah, serta sebagai membangun dalam usaha perbaikan sekolah
3.      Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan kerjasa yang baik melalui komunikasi dua arah yang efisien.
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangan kegiatan husemas adalah :
1.      Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.      Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3.      Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan siswa, meningkatkan kuantitas serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan sekolah.
4.      Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peranserta mereka dalam memajukan pendidikan di sekolah dalam era pengembangan.
5.      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakuakan sekolah.
6.      Pertanggung jawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7.      Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
1.      Prinsip-Prinsip Hubungan Sekolah Masyarakat
a.       Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas.
b.      Kesederhanaan, Bahwa program-program hubungan sekolah masyarakat harus sederhana dan jelas.
c.       Sensitivitas, bahwa dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
d.      Kejujuran, bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan menurut dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah untuk membangun kepercayaan itu kembali.
e.       Ketepatan, bahwa apa yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat baik dilihat dari segi isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat mengakibbatkan kegagalan dari program tersebut.
2.      Penyelenggaran Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
a.       Proses penyelenggaran hubungan sekolah masyarakat
1.      Perencanaan program
Perencanan program hubungan sekolah masyarakat harus memperhatikan dana yang terjadi, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media dan teknik yang akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak memperhatikan hal-hal di atas dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan mancapai sarana yang diinginkan.
2.      Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan Husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
3.      Pelaksanaan
Dana pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan dan di dalam penggunaannya perlu ada sinkronisasi.
3.      Peranan Guru Dalam Hubungan Sekolah Masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan Husemas di sekolah menengah. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan Husemas itu, yaitu :
a.       Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik Husemas.
b.      Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat.
c.       Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya (kode etik guru).
G.    ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
Proses belajar mengajar memerlukan dukungan fasilitas yang tidak secara langsung dipergunakan di kelas. Fasiliats yang dimaksud antara lain adalah : Pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah dan kafetaria sekolah.
1.      Pusat Sumber Belajar
Pusat Sumber Belajar (PSB) adalah unit kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan serta melayani bahan pengajaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas atau pelaksanaan pendidikan di sekolah. Pada umumnya pusat belajar dirancang untuk membantu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pusat sumber belajar harus diadministrsikan secara professional. Pusat sumber belajar sekolah dibeli dari dana yang tersedia, diberi oleh masyarakat (BP3) atau pun diberi oleh pemerintah.
Menurut Mulyani A. Nurhadi (1983) (dalam B. Suryosubroto, 2002 : 205),  perpustakaan sekolah adalah suatu unit kerja yang merupakan bagian integral dari lembaga pendidikan sekolah, yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang dikelola dan diatur secara sitematis dengan cara tertentu untuk digunakan oleh siswa dan guru sebagai sumber informasi, dalam rangka menunjang program belajar mengajar di sekolah.
Berdasarkan pengertian tersebut, adapun ciri atau unsur pokok yang ada dalam perpustakaan yaitu :
a.       Tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi bahan pustaka.
b.      Koleksi bahan pustaka yaitu dikelola dan diatur secara sistematis dengan cara tertentu.
c.       Untuk digunakan secara kontinyu oleh guru dan murid sebagai sumber informasi.
d.      Merupakan suatu unit kerja.
Mulyani A. Nurhadi (1983) (dalam B. Suryosubroto, 2002 : 206) menjelaskan bahwa dalam hubungannya dengan keseluruhan proses pendidikan di sekolah, perpustakaan berperan sebagai instalasi atau sebagai sarana pendidikan yang bersifat teknis edukatif, bersama-sama dengan unsur-unsur lainnya ikut menentukan terjadinya proses pendidikan.  Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan kesempatan untuk menumbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa. Untuk mencapai kal tersebut perpustakaan harus dikembangkan sehingga mampu menarik perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk menggunakan perpustakaan sekolahnya.
Hak semua guru sekolah menengah harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. S. Nasution (1989), mengemukakan antara lain :
a.       Memperkenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru-guru.
b.      Memilih buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah.
c.       Mempromosi untuk perpustakaan, baik untuk pemakaian, muapun untuk pembinaan.
d.      Mengetahui jenis dan menguasai kriteria umum yang menentukan baik buruknya suatu koleksi.
e.       Mengusahakan agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan.
2.      Kafetaria Warung Kantin Sekolah
Kantin sekolah tidak harus diadministrasikan oleh sekolah, tetapi dapat diadministrasikan oleh peribadi di luar sekolah atau oleh dharma wanita sekolah. Namun kantin sekolah ini tidak boleh terlepas dari perhatian kepala sekolah. Kepala sekolah harus memikirkan atau mengupayakan agar kehadiran kantin itu mempunyai sumbangan positif dalam proses belajar anak di sekolah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam administrasi kantin itu adalah :
a.       Administrasi kantin sekolah harus menjaga kesehatan masakan-masakan yang dijajakan kepada siswa.
b.      Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan utama. Karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebar penyakit.
c.       Makanan-makanan yang disajikan hendaknya makanan yang bergizi tinggi.
d.      Harga makanan hendaknya dapat dijangkau atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.
e.       Usahakan agar kantin tidak memberikan kesempatan siswa untuk berlama-lama atau nongkrong karena akan memunculkan perilaku-perilaku negative.

Artikel Terkait: