PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
Guru
merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang
sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya
sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun, jika dilihat secara luas dalam teori dan praksis
pendidikan, guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng
Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5),
administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani,
mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.
Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan pendelegasian segala
sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkuta paut dengan
pencapaian tujuan pendidikan.
Jika
seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat
dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru.
Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang
profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak
profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang
kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)
Berikut
ini akan dijelaskan kegiatan administrasi pendidikan yang harus dipahami oleh
seorang guru.
A. ADMINISTRASI KURIKULUM
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan
komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian, karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan
proses belajar-mengajar di sekolah. Kurikulum dapat diartikan secara sempit
atau luas. Dalam pengertian secara sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang
diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua
pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti
pendidikan di sekolah itu. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 mengartikan
kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Menurut Koyan (2007 : 4), semua kurikulum dirancang untuk
membantu peserta didik memperoleh sejumlah kompetensi penting. Kurikulum dapat
dipandang sebagai suatu lingkungan yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi
sosial, dan kondisi intelektual. Bahkan pandangan yang lebih luas, kurikulum
mencakup perilaku pimpinan dan para pendidik sebagai acuan dalam berperilaku.
Menurut Ralph Tyler (1949), (dalam Nasution, 1989 : 6),
pengembangan
kurikulum ditentukan oleh empat faktor atau asas utama yaitu :
1.
Aspek filosofis yaitu
falsafah bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru.
2.
Aspek sosiologis yaitu
harapan dan kebutuhan masyarakat (orang tua, kebudayaan masyarakat, pemerintah,
agama, ekonomi dan sebagainya).
3.
Aspek psikologis yaitu
hakikat anak antara lain taraf perkembangan fisik, mental, psikologis,
emosional, sosial serta cara anak belajar.
4.
Bahan pelajaran yaitu
hakikat pengetahuan atau disiplin ilmu.
Oemar Hamalik (2004) juga menyampaikan terdapat
faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum :
1.
Tujuan pendidikan
nasional.
2.
Tahap perkembangan peserta didik.
3.
Kesesuaian dengan
lingkungan.
4.
Kebutuhan pengembangan
nasional.
5.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
6.
Kesesuaian dengan jenis
dan jenjang satuan pendidikan.
Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah
sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
tingkat Pusat yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyusunan kurikulum dan
kelengkapan pedomannya yang terdiri atas :
a.
Ketentuan-ketentuan
Pokok
b.
Garis-garis Besar
Program Pengajaran.
c.
Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum
2.
Pedoman-pedoman Teknis
Pelaksanaan Kurikulum Lainnya, antara
lain : pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran,
pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, penyusunan
jadwal pelajaran.
Didalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji
kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok. Dengan demikian
guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain :
1.
Penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah
berdasarkan kalender pendidikan yang telah disusun pada tingkat kanwil.
2.
Penyusunan jadwal pelajaran untuk sekolah. Dalam
penyusunan jadwal perlu diperhatikan bahwa : mata pelajaran yang dianggap berat
banyak memerlukan tenaga berpikir hendaknya diberikan pagi hari disaat siswa
masih segar, kegiatan belajar-mengajar hendaknya tidak mengganggu kelas lain
yang berdekatan.
1.
Tujuan
Institusional Sekolah Menengah
Tujuan
institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan
nasional. Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum
program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah
menengah. Struktur program Kurikulum Sekolah Menengah Umum tahun 1984, misalnya
memuat :
a.
Program Inti
Didalam
menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program inti
terdiri dari 15 jenis matapelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot
yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional. Bobot ini berkisar antara 4-18 jam pelajaran. Isi pelajaran
dicantumkam dalam GBPP yang terdiri atas materi esensial dan materi yang
dirancang guru untuk pengayaan.
b.
Program Khusus
Program
khusus terdiri dari program A dan program B. Program A terdiri dari A1
(Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program
A ini dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan
siswa terjun ke masyarakat. Matapelajaran dalam program B terdiri dari
matapelajaran yang berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut
kemampuan kejuruan dan matapelajaran kejuruannya sendiri.
Meskipun
setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponenya kurang lebih sama
saja. Guru harus secara seksama mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan
kurikulum, menimbang mana yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan karena
keadaan tertentu, dan memilih yang mana yang terbaik untuk tujuan pendidikan
dan untuk kepentingan siswa.
2.
Penjabaran
dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Seperti
disebutkan baik dalam UU no 2 tahun 1989 maupun PP no. 29 Tahun 1990 (pasal
15) bahwa matapelajaran atau kajian dalam matapelajaran dapat ditambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran
tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah
ditetapkan secara nasional. Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada
berbagai tingkat.
a.
Dilakukan Oleh Guru
Bidang Studi
Guru
merupakan orang yang paling mengetahui apakah materi pelajaran itu cukup untuk
kepentingan siswa maupun kepentingan masyarakat. Pengetahuan guru ini diperoleh
dengan mengikuti perkembangan bidang studi yang diajarkan melalui kegiatan
interaksi kolegial seperti seminar, rapat kerja dan sebagainya.
b.
Dilakukan Oleh Kelompok
Guru Sejenis
Kelompok
guru yang mengajar mata pelajaran yang sama baik dari sekolah itu sendiri
maupun dari luar sekolah sebaiknya sering melakukan pertemuan untuk saling
belajar tentang mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Dilakukan Guru Bersama
Kepala Sekolah
Kepala
sekolah dapat memberikan dorongan dan kemudahan kepada guru untuk mengembangkan mata pelajaran yang diajarkan misalnya
melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan
kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran
tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
peningkatan mutu.
d.
Dilakukan Oleh Pengawas
Pengawas
merupakan orang yang diharapkan mengetahui tentang sampai seberapa jauh
keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dan melakukan
penilaian apakah hal tersebut sudah memadai atau perlu diperluas dan diperdalam
lagi.
e.
Dilakukan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fungsi
LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan tenaga guru, tetapi juga menghasilkan
temuan-temuan penelitian dalam usaha memperbaiki kinerja sistem pendidikan dalam segala aspeknya. Oleh karena itu
LPTK lebih banyak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang
perkembangan mata pelajaran sebagai akibat perkembangan ilmu, disamping
temuan-temuan dalam bidang perkembangan kebutuhan masyarakat akan isi
pendidikan.
3.
Pelaksanaan
Kurikulum
a.
Penyusunan
dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan
Pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per
pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-garis besar
Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan
SP dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
·
Pengertian Penyusunan
Program Pengajaran Semester
Program
pengajaran semester adalah rencana belajar-mengajar yang akan dilaksanakan
selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu. Program pengajaran ini
merupakan pengembangan lebih lanjut dari GBPP masing-masing bidang studi.
·
Tujuan Penyusunan
Program Pengajaran Semester
Tujuan
penyusunan program pengajaran semester ini adalah :
1.
Menjabarkan bahan
pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar-mengajar.
2.
Mengarahkan tugas yang
harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara bertahap
dengan tepat.
·
Fungsi Program
Pengajaran Semester
Fungsi
program pengajaran semester adalah :
1.
Sebagai pedoman
penyelenggaraan pengajaran selama satu semester.
2.
Sebagai bahan dan
pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
·
Langkah-lagkah
Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan
penyusunan program pengajaran semester itu adalah sebagai berikut :
1.
Pengelompokan bahan
pengajaran yang tercantum dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran menjadi
beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan sebaiknya terdiri dari bahan
pengajaran yang relevan.
2.
Menghitung banyaknya
satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
3.
Menghitung banyaknya
minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan
sekolah yang bersangkutan.
4.
Mengalokasikan waktu
yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
5.
Mengatur pelaksanaan
belajar-mengajar sesuai banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia
berdasarkan kalender pendidikan.
b.
Prosedur
Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah
yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pada pokok-pokok bahasan yang telah
disebutkan dalam GBPP adalah :
1.
Mengisi identitas mata
pelajaran.
2.
Menjabarkan tujuan pokok
bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi ujuan instruksional khusus
(TIK) yang lebih rinci.
3.
Menjabarkan materi
pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan TIK
4.
Mengalokasikan waktu
pengajaran.
5.
Menetapkan
langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6.
Menetapkan prosedur
memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan
sumatif melalui tes bagian itu.
c.
Pengembangan
Satuan Pengajaran
Karena
perkembangan ilmu dan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan
siswa, maka SP yang sudah dibuat sudah digunakan untuk mengajar perlu
dikembangkan lebih lanjut.
d.
Penggunaan
Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Dalam
hal SP tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP yang dibuat
teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Melihat kembali GBPP dan
mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalan SP dengan komponen-komponen
dalam GBPP.
b.
Jika hal tersebut telah
dilakukan dan tidak ada penyimpangan yang telah berarti maka langkah
selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara :
a.
Tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus.
b.
Tujuan instruksional khusus dengamn bahan,
metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
c.
Melakukan p[ertimbangan
(judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan dikelas sejauh
berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia dan faktor pendukung lainnya.
d.
Jika butir 3 belum
memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga
realistik dan
dapat dilaksanakan.
e.
Pelaksanaan Proses Belajar-Mengajar
Aspek administrasi
dari pelaksanan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan
sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar
itu dapat dilakukan guru dengan seefektif mungkin. Didalam melaksanakan proses
belajar-mengajar guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin
terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung
proses belajar-mengajar tersebut.
f.
Pengaturan Ruang Belajar
Untuk
terciptanya suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang
belajar dan perabot sekolah. Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bentuk dan luas ruangan kelas.
2.
Bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa.
3.
Jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan.
4.
Jumlah siswa pada tiap-tiap kelas.
5.
Jumlah kelompok dalam kelas.
6.
Jumlah siswa dalam kelompok.
7.
Kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan.
g.
Kegiatan
Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada
tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
a.
Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan
kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan mata
pelajaran. Kegiatan ini dilakukan diluar jam pelajaran yang ditetapkan didalam
struktur program, dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami
apa yangtelah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan
kokurikuler ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.
Harus jelas hubungan
antara pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dengan tugas yang
diberikan.
b.
Tugas yang diberikan
tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun
psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu.
c.
Pengadministrasian tugas
yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantuan.
d.
Penilaian terhadap hasil
tuga siswa secara perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam perhitungan
nilai raport semester.
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler)
tidak terkait dengan pelajaran di sekolah. Sementara definisi kegiatan
ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan
yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau
di luar sekolah agar lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan
kemmpuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum (B.
Suryosubroto, 2002 : 271). Kegiatan ini dimaksudkan agar menambah pengetahuan
siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran,
menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler. Dalam
melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus diperhatikan,
diantaranya adalah :
a.
Materi kegiatan hendaknya dapt memberi manfaat bagi
penguasaan bahan ajar bagi siswa
b.
Sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa.
c.
Memanfaatkan fotensi lingkungan, alam, lingkungan budaya.
d.
Tidak mengganggu tugas pokok siswa juga guru.
B.
Suryosubroto (2002 : 274) juga menyampaikan jenis-jenis kegiatan
ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan di sekolah antara lain :
Lomba
Karya Ilmiah Pengetahuan Remaja (LKIPR).
a.
Pramuka.
b.
PMR / UKS.
c.
Koperasi sekolah.
d.
Olahraga prestasi.
e.
Kesenian tradisional /
modern.
f.
Cinta alam dan
lingkungan hidup.
g.
Peringatan hari-hari
besar.
h.
Jurnalistik.
i.
PKS.
4. Evaluasi Hasil Belajar dan
Program Pengajaran
a.
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi
hasil belajar merupakan suatu kegiatan ynag dilakukan guna memberikan berbagai
informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Sementara
menurut Oemar Hamalik (2005 : 159) evaluasi hasil belajar adalah keseluruhan
kegiatan pengukuran (pengumpulan data dan informasi), pengolahan, penafsiran
dan pertimbangan untuk membuat keputusan tentang timngkat hasil belajar yang
dicapai oleh siswa setelah melakukan kegiatan belajar dalam upaya mencapai
tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Hasil belajar menunjuk pada prestasi
belajar, sedangkan prestasi belajar itu merupakan indikator adanya dan derajat
perubahan tingkah laku siswa.
b.
Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi
program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan
tersebut. Tingkat kebeerhasilan itu diukur dengan membandingkan hasil dengan
target yang dirumuskan dalam rencana.
B. ADMINISTRASI KESISWAAN
Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala
hal yang berkaitan dengan siswa disuatu sekolah mulai dari perencanaan siswa
baru, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai siswa menamatkan
pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya
PBM.
Menurut Sutisna (1991 :46), (dalam Mohammat Syaifuddin,
2007 : 2.38) tugas kepala sekolah dalam administrasi siswa adalah menyeleksi
siswa baru, menyelengarakan pembelajaran, mengontrol kehadiran siswa, melakukan
uji kompetensi akademik / kejuruan, melaksanakan bimbingan karier serta
penelusuran lulusan. Kepala sekolah harus menyadari bahwa kepuasan peserta
didik dan orang tuanya serta masyarakat, merupakan indikator keberhasilan
sekolah.
C. ADMINISTARSI SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda yang bergerak maupun
tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan belajar-mengajar, baik secara langsung maupu tidak langsung. Administarasi
sarana dan prasarana
pendidikan merupakan keseluruhan perencanaan, pengadaaan, pendayagunaan dan pengawasan prasarana
peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan dapat dicapai.
Salah satu contoh sarana dan prasarana pendidikan yang
langsung digunakan dalam pembelajaran adalah media pembelajaran. Media
pembelajaran adalah
segala macam sarana yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan pesan
pembelajaran guna menopang pencapaian hasil belajar (Sudarma dan Parmiti, 2007
: 5)
Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah
tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 45 ayat (1)
yaitu ”Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik (Mohammad
Syaifuddin, 2007 : 2.36).
D. ADMINISTARSI PERSONAL
Pembahasan administrasi personal dibatasi dan difokuskan
kepada pembahasan guru sebagai pegawai negeri. Seorang calon guru bisa menjadi
seorang pegawai negeri jika telah melalui rekrutmen guru. Menurut (Ibrahim Bafadal, 2006 : 21) rekrutmen merupakan satu aktivitas
manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang
betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas
tertentu di sebuah lembaga.
Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
disertai tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.
”Status of teacher”
merupakan sebuah dokumen penting yang dihasilkan oleh ILO dan UNESKO tahun 1966
sebagai satu pengakuan secara global bahwa guru sebagai profesi, meskipun dalam
kenyatannya belunterwujud secara signifikan (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto,
2007 : 146).
Guru
wajib memiliki :
1.
Kualifikasi akademik Sarjana
atau Diploma Empat (S1 atau D-IV).
2.
Kompetensi paedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional.
3.
Sertifikat pendidik.
4.
Sehat jasmani dan
rohani.
5.
Kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto, 2007 : 151)
Selain itu, dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1)
dinyatakan bahwa : ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Zainal Aqib dan Elman Rohmanto, 2007
: 145).
E. ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH MENENGAH
Penanggung jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah. Namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam
administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga memberikan
kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiyaan itu untuk perbaikan proses
belajar mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan,
pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban dana yang dialokasikan untuk
penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu
tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat dipertanggung
jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan
fungsi antara otoritor, ordonator dan bendaharawan. Otoritor adalah pejabat
yang diberi wewenang
untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang.
Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang
ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan,
penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat
dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pimpinan suatu kerja
berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Bendaharawan
sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak
atas pembayaran, kepala sekolah tidak boleh menjadi bendaharawan karena
melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana
rutin dan dana pengunaan. Dana APBD dapat berasal dari pemerintah tingkat I dan
Tingkat II. Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan
Pembantuan Penyelanggaraan Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa ” Dana pendidikan
selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), (Mohammad
Syaifuddin, 2007 : 2.37).
F.
ADMINSTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan
berfungsi sebagai pisau bermata dua. Pisau yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat,
agar pewarisan nilai-nilai masyarakat itu berlangsung dengan baik. Mata pisau
yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan
tradisi itu sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini
seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu
bersama. Oleh karena,
fungsinya yang kontriversi ini diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan
masyarakat. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi
sosial. Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan
masyarakat tempat guru hidup, sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat
diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan
orang lain yang bukan guru. (H. Djam`an Satori, dkk, 2003 : 2.12)
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah
dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan
serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama untuk masyarakat
dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Kindred, Bagin and Gallagber
(1976), mendefinisikan husemas ini sebagai usaha koperatif untuk menjaga mengembangkan saluran
informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian atara sekolah,
persoalan sekolah dengan masyarakat.
Definisi
di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut :
1.
Adanya kepetingan yang
sama antara sekolah dan masyarakat. Masyarakat memerlukan sekolah untuk
menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik,
demikian pula sekolah.
2.
Untuk memenuhi
masyarakat itu. Masyarakat perlu berperan serta dalam pengembangan sekolah:
yang dimaksud dengan peranserta dalam kehidupan masyarakat tentang hal-hal yang
terjadi disekolah, serta sebagai membangun dalam usaha perbaikan sekolah
3.
Untuk meningkatkan peran
serta itu diperlukan kerjasa yang baik melalui komunikasi dua arah yang
efisien.
Tujuan
utama yang ingin dicapai dengan mengembangan kegiatan husemas adalah :
1.
Peningkatan pemahaman
masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.
Peningkatan pemahaman
sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3.
Peningkatan usaha orang
tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan siswa, meningkatkan kuantitas
serta kualitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan sekolah.
4.
Peningkatan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya peranserta mereka dalam memajukan pendidikan di
sekolah dalam era pengembangan.
5.
Terpeliharanya
kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakuakan sekolah.
6.
Pertanggung jawaban
sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7.
Dukungan serta bantuan
dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan
dan meningkatkan program sekolah.
1.
Prinsip-Prinsip Hubungan
Sekolah Masyarakat
a.
Prinsip otoritas, yaitu
bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas.
b.
Kesederhanaan, Bahwa
program-program hubungan sekolah masyarakat harus sederhana dan jelas.
c.
Sensitivitas, bahwa
dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat, sekolah
harus sensitif
terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat.
d.
Kejujuran, bahwa apa
yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan
secara jujur. Sekali sekolah memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan
masyarakat terhadap sekolah akan menurut dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah
untuk membangun kepercayaan itu kembali.
e.
Ketepatan, bahwa apa
yang disampaikan sekolah kepada masyarakat harus tepat baik dilihat dari segi
isi, waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan
waktu yang kurang tepat dapat mengakibbatkan kegagalan dari program tersebut.
2.
Penyelenggaran Kegiatan
Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
a.
Proses penyelenggaran
hubungan sekolah masyarakat
1.
Perencanaan program
Perencanan program hubungan sekolah masyarakat harus
memperhatikan dana yang terjadi, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau
media dan teknik yang akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan
masyarakat. Kalau perencanaan tidak memperhatikan hal-hal di atas dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak akan mancapai sarana
yang diinginkan.
2.
Pengorganisasian
Pada
dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat.
Oleh karena itu,
tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelenggaraan Husemas
dapat berjalan efektif dan efisien.
3.
Pelaksanaan
Dana
pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat perlu diperhatikan koordinasi antara
berbagai bagian dan kegiatan dan di dalam penggunaannya perlu ada sinkronisasi.
3.
Peranan Guru Dalam
Hubungan Sekolah Masyarakat
Guru
merupakan kunci penting dalam kegiatan Husemas di sekolah menengah. Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan Husemas itu, yaitu :
a.
Membantu sekolah dalam
melaksanakan teknik-teknik Husemas.
b.
Membuat dirinya lebih
baik lagi dalam bermasyarakat.
c.
Dalam melaksanakan semua
itu guru harus melaksanakan kode etiknya (kode etik guru).
G. ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
Proses belajar mengajar memerlukan dukungan fasilitas
yang tidak secara langsung dipergunakan di kelas. Fasiliats yang dimaksud
antara lain adalah : Pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah dan
kafetaria sekolah.
1.
Pusat Sumber Belajar
Pusat Sumber
Belajar (PSB) adalah unit kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan serta melayani bahan pengajaran
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas atau
pelaksanaan pendidikan di sekolah. Pada umumnya pusat
belajar dirancang untuk membantu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pusat sumber belajar harus diadministrsikan secara professional. Pusat sumber belajar sekolah
dibeli dari dana yang tersedia, diberi oleh masyarakat (BP3) atau pun diberi
oleh pemerintah.
Menurut
Mulyani A. Nurhadi (1983) (dalam B. Suryosubroto, 2002 : 205),
perpustakaan sekolah adalah suatu unit kerja yang merupakan bagian integral
dari lembaga pendidikan sekolah, yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan
pustaka yang dikelola dan diatur secara sitematis dengan cara tertentu untuk
digunakan oleh siswa dan guru sebagai sumber informasi, dalam rangka menunjang
program belajar mengajar di sekolah.
Berdasarkan
pengertian tersebut, adapun ciri atau unsur pokok yang ada dalam perpustakaan
yaitu :
a.
Tempat mengumpulkan,
menyimpan dan memelihara koleksi bahan pustaka.
b.
Koleksi bahan pustaka
yaitu dikelola dan diatur secara sistematis dengan cara tertentu.
c.
Untuk digunakan secara
kontinyu oleh guru dan murid sebagai sumber informasi.
d.
Merupakan suatu unit
kerja.
Mulyani
A. Nurhadi (1983) (dalam B. Suryosubroto, 2002 : 206) menjelaskan bahwa dalam
hubungannya dengan keseluruhan proses pendidikan di sekolah, perpustakaan
berperan sebagai instalasi atau sebagai sarana pendidikan yang bersifat teknis
edukatif, bersama-sama dengan unsur-unsur lainnya ikut menentukan terjadinya
proses pendidikan. Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan cara memberikan kesempatan
untuk menumbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa. Untuk
mencapai kal tersebut perpustakaan harus dikembangkan sehingga mampu menarik
perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk menggunakan
perpustakaan sekolahnya.
Hak
semua guru sekolah menengah harus terlibat langsung dalam administrasi
perpustakaan sekolah. S. Nasution (1989), mengemukakan antara lain :
a.
Memperkenalkan buku-buku
kepada para siswa dan guru-guru.
b.
Memilih buku-buku dan
bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan
sekolah.
c.
Mempromosi untuk
perpustakaan, baik untuk pemakaian, muapun untuk pembinaan.
d.
Mengetahui jenis dan
menguasai kriteria
umum yang menentukan baik buruknya suatu koleksi.
e.
Mengusahakan agar siswa
aktif membantu perkembangan perpustakaan.
2.
Kafetaria Warung Kantin
Sekolah
Kantin
sekolah tidak harus diadministrasikan oleh sekolah, tetapi dapat
diadministrasikan oleh peribadi di luar sekolah atau oleh dharma wanita
sekolah. Namun kantin sekolah ini tidak boleh terlepas dari perhatian kepala
sekolah. Kepala sekolah harus memikirkan atau mengupayakan agar kehadiran
kantin itu mempunyai sumbangan positif dalam proses belajar anak di sekolah.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam administrasi kantin itu adalah :
a.
Administrasi kantin
sekolah harus menjaga kesehatan masakan-masakan yang dijajakan kepada siswa.
b.
Kebersihan tempat juga
harus menjadi pertimbangan utama. Karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan
penyebar penyakit.
c.
Makanan-makanan yang
disajikan hendaknya makanan yang bergizi tinggi.
d.
Harga makanan hendaknya
dapat dijangkau atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.
e.
Usahakan agar kantin
tidak memberikan kesempatan siswa untuk berlama-lama atau nongkrong karena akan
memunculkan perilaku-perilaku negative.