BLOG DALAM KEADAAN SEDANG DI REPARASI||MOHON MA`AF APABILA MASIH BANYAK KEKURANGAN||TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Perdata Internasional - BAB I
PENGERTIAN DAN MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)

A. PENDAHULUAN

Dalam kehidupan masyarakat, pada umumnya kita menjumpai peristiwa-peristiwa hukum yang dapat kita bedakan ke dalam bidang-bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum bisnis dan bidang-bidang hukum lain.. Namun, adakalanya peristiwa-peristiwa hukum tersebut memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan peristiwa-peristiwa hukum dalam bidang-bidang hukum tersebut.
Perhatikan contoh-contoh peristiwa hukum di bawah ini :
- Seorang WNI menikah dengan WN Malaysia. Pernikahan dilangsungkan di Malaysia, dan karena salah satu pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pihak lain melakukan gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Sebuah kontrak jual beli antara PT X di Jakarta dengan PT Y di Singapura di mana perjanjian di buat di Jakarta.. Namun ketika barang siap dikirimkan oleh PT X, pihak lain PT Y melakukan penundaan pembayaran. PT X kemudian mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi melalui Pengadilan di kota Singapura.

Contoh-contoh tersebut memberikan gambaran bahwa sistem hukum atau aturan-aturan hukum dari suatu negara berdaulat seringkali dihadapkan pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat intern-domestik tetapi menunjukkan kaitan dengan unsur-unsur asing (foreign elements). Hubungan atau peristiwa hukum, baik di bidang hukum keperdataan maupun non keperdataan, yang mengandung unsur-unsur transnasional itulah yang seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan sebutan hukum perdata internasinal (HPI).
Pengertian dari “foreign element” itu berarti suatu pertautan (contact) dengan sebuah sistem hukum lain di luar sistem hukum negara “forum” (negara tempat pengadilan yang mengadili perkara, dan pertautan itu sebenarnya ada di dalam fakta-fakta dari perkara.
B. BEBERAPA DEFINISI DAN PENGERTIAN POKOK HPI

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengertian, ruang lingkup, serta persoalan-persoalan utama yang diatur dalam HPI, maka perlu diperhatikan beberapa batasan atau definisi HPI yang dikemukakan oleh beberapa ahli di bawah ini : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 2
Prof. R.H. Graveson berpendapat bahwa :
“ Conflict of Laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.”
Prof. Van Brakel, dalam bukunya Grondslagen en Begiselen van Nederlands International Privaatrecht, berpandangan bahwa :
“Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional”
Dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Prof. Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai :
“ … keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal”
Prof. J.G. Sauveplanne berpendapat bahwa :
“ Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum intern (Belanda).
Prof. Sunaryati Hartono berpandangan bahwa HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI dapat disebut sebagai hukum pergaulan internasional.
C. MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Pergaulan masyarakat internasional menyebabkan saling bertemunya sistem-sistem hukum negara-negara di dunia yang sederajat kedudukannya.. Di sisi lain, setiap pembuat hukum suatu negara dalam melakukan pembentukan hukum selalu disesuaikan dengan Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 3
situasi dan kondisi yang ada di negaranya. Akibat terjadinya interaksi transnasional seringkali menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berbeda.
Di sini timbul persoalan-persoalan khas yang dapat dianggap sebagai masalah-masalah pokok HPI, yaitu :
1. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.

Prof. Graveson mengatakan bahwa asas-asas HPI berusaha membentuk aturan-aturan (rules) yang dapat digunakan, antara lain untuk menjustifikasi secara internasional mengenai kewenangan yurisdiksional suatu pengadilan untuk mengadili perkara-perkara tertentu apapun (choice of jurisdiction). Masalah pokok ini mewujudkan diri menjadi topik permasalahan khusus dalam HPI yang mungkin dapat dianggap sebagai ”hukum acara perdata internasional”.
2. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan/atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur asing.

Prof. Graveson mengingatkan bahwa dalam menjawab pertanyaan ini kaidah HPI tidak berusaha menentukan aturan hukum intern yang mana dari suatu sistem hukum yang akan digunakan untuk memutus perkara, tetapi hanya membantu pengadilan menentukan sistem hukum mana yang seharusnya diberlakukan.
3. Bilamana, sejauh mana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak-hak yang terbit berdasarkan putusan pengadilan asing.

Masalah pokok ketiga ini berkaitan erat dengan persoalan : apabila berdasarkan pendekatan HPI ternyata hukum asing yang seharusnya diberlakukan atau hak-hak asing yang harus ditegakkan dalam putusan perkara, timbul masalah apakah pengadilan suatu negara harus selalu mengakui dan memberlakukan hukum atau hak asing di wilayah yurisdiksinya. Apakah landasan bagi forum untuk menolak atau membenarkan penerimaan atau pengakuan hukum asing tersebut. Hal inilah yang secara singkat disebut sebagai pengakuan putusan hakim asing (recognition of foreign judgements). Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 4
BAB II
TITIK-TITIK TAUT HPI
Apabila WNI yang berkediaman tetap di Jerman membuat surat wasiat di Bangkok mengenai benda-benda tetap yang letaknya di Italia, maka unsur-unsur yang dapat menentukan hukum yang akan berlaku adalah :
- kewarganegaraan Indonesia
- tempat tinggal di Jerman
- tempat pembuatan surat wasiat di Thailand
- letak benda-benda tetap di Italia

Unsur-unsur seperti ini, yang menandakan adanya unsur asing, sehingga ada kemungkinan suatu kaidah hukum asing yang berlaku bagi suatu peristiwa hukum, dinamakan titik-titik taut, titik-titik pertalian, Anknűpfungspunkte (Jerman), points of contact, test factors atau connecting factors (Inggris), points de rattachement (Perancis).
Titik-titik taut dalam suatu peristiwa HPI dapat berbentuk :
1. Kewarganegaraan
2. Domisili seseorang, atau domisili (tempat kediaman) suatu badan hukum
3. Tempat kedudukan suatu benda tetap
4. Bendera kapal asing
5. Tempat suatu perbuatan dilakukan (locus actus)
6. Tempat di mana akibat suatu perbuatan hukum timbul (locus solutionis)
7. Pilihan hukum para pihak
8. Tempat perbuatan-perbuatan resmi dilakukan

MACAM-MACAM TITIK TAUT
Dalam peristiwa HPI, dapat dibedakan antara :
1. Titik Taut Primer

Adalah unsur-unsur yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa Hukum Perdata Internasional dan bukan suatu peristiwa Hukum Intern Nasional. Jadi, titik taut primer adalah titik taut yang membedakan Hukum Perdata Internasional dari peristiwa hukum Intern Nasional. Oleh sebab itu titik taut primer juga dinamakan titik taut pembeda.
Contoh :
- Dua orang Indonesia, salah satu pihak kantornya berdomisili di Indonesia, pihak lain kantornya berdomisili di London mengadakan perjanjian eksport import. Dalam perjanjian export import tersebut ditentukan bahwa hukum yang berlaku
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 5

adalah hukum Inggris. Oleh karena kedua belah pihak mengadakan pilihan hukum ke arah hukum Inggris, maka kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional, meskipun barang-barang yang bersangkutan dimasukkan ke wilayah Indonesia dan perjanjian itu dibuat antara dua orang warganegara Indonesia.
- Pengusaha Amerika menanamkan modalnya di Indonesia. Di sini Amerika merupakan titik-titik taut primer sehingga kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata internasional.

2. Titik Taut Sekunder

Adalah unsur-unsur yang akan menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa hukum perdata internasional itu. Karena itu titik taut sekunder disebut juga titik taut penentu.
Titik taut sekunder dalam hukum perdata internasional pada umumnya merupakan asas-asas HPI yang merupakan kaidah-kaidah penunjuk hukum apa yang seharusnya berlaku, dan tidak bermaksud untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang dimaksud.
Beberapa contoh :
1. Kewarganegaraan (Lex Patriae)
a. Menurut suatu perjanjian internasional (traktat Den Haag tahun 1902), syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran ditentukan oleh hukum nasional suami isteri. Di sini baik kewarganegaraan suami maupun kewarganegaraan istri menentukan syarat-syarat formal untuk melangsungkan perkawinan, maka baik kewarganegaraan suami maupun kewarganegaraan istri merupakan titik taut penentu. Di sini kita menemukan titik taut rangkap atau titik taut kumulatif.
b. Pasal 2 Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898-158) mengatakan, bahwa sang istri mengikuti status hukum suaminya. Di sini kewarganegaraan suaminya akan menentukan kewarganegaraan istrinya. Dan hukum nasional sang suami akan menentukan kemampuan (handelingsbevoegdheid) daripada istrinya.

2. Domisili ( Lex Domicilii)

Pasal 131 IS, pengertian domisili adalah tempat sesungguhnya seseorang hidup sehari-hari, sehingga kemampuan dan hak pribadinya dipandang sebagai suatu yang erat hubungan dan ikatan batinnya dengan tempat tinggal dan keluarganya. Domisili merupakan titik taut penentu apabila negara yang menganut sistem domisili mengatur bahwa hukum yang seharusnya berlaku adalah hukum di mana para pihak atau badan hukum tersebut berdomisili.
Lex domicilii matrimonium asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat kediaman tetap setelah perkawinan. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 6

3. Tempat/Letak Benda (Situs Rei)

Untuk benda tetap berlaku ketentuan, bahwa hukum dari tempat letaknya benda tersebut adalah hukum yang berlaku bagi hubungan-hubungan hukum yang menyangkut benda tetap itu (Lex Rei Sitae/Lex Situs).
a. Misalnya : Dalam pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum Singapura mengenai benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.

b. Untuk barang-barang bergerak berlaku asas mobilia sequntuur personam, hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut. Kadang-kadang letak benda-benda yang bersangkutan mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut barang-barang itu.

Dalam peristiwa kasus Bremen 1958, hasil bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman, di atur oleh hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut.
4. Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus).

Misalnya : Perjanjian ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain berkantor di London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta, ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku, sebagai lex loci actus.
Lex Loci Celebrationis adalah asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana perkawinan diresmikan (locus celebrationis)
5. Tempat Perjanjian dilaksanakan (locus solutionis)

Dalam perjanjian ekspor impor tersebut apabila barang-barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di Jakarta. Dengan demikian maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.
6. Maksud para fihak (pilihan hukum)

Contoh : PT Hotel Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Corporation mengenai eksploitasi dan management bersama Hotel Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 7
Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.
7. Tempat diadakan perbuatan-perbuatan resmi yang penting (forum)

Pendaftaran tanah, tempat izin diperoleh untuk mendirikan suatu badan hukum, tempat diajukan suatu perkara dapat merupakan titik taut penentu, karena hukum acara ditentukan oleh lex fori yang bersangkutan.
Lex fori adalah hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) adalah hukum di mana tempat diadakan atau diajukan nya perbuatan-perbuatan resmi yang penting.
MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU (LEX CAUSAE) DENGAN
BANTUAN TITIK-TITIK TAUT.
Dalam menghadapi suatu peristiwa hukum atau kasus, pola berpikir yuridik hukum perdata internasional adalah :
1. Pertama kita mencari titik-titik taut primer menurut lex fori untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan suatu peristiwa hukum perdata internasional atau bukan.
2. Jika ternyata bahwa kita berhadapan dengan suatu peristiwa hukum perdata internasional, maka kita mengadakan kualifikasi fakta menurut lex fori.
3. Kemudian kita mencari titik-titik taut sekunder menurut lex fori untuk menentukan sistem hukum yang berlaku (lex causae)
4. Titik-titik taut menurut lex causae lalu akan menentukan apakah kaedah hukum lex causae, lex fori, atau kaidah hukum asing lain yang harus berlaku.
5. Jika berdasarkan titik-titik taut dari lex causae telah dapat ditentukan kaidah hukum materil mana yang seharusnya berlaku, hakim akan menentukan penyelesaian masalahnya dan menjatuhkan putusan.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 8
BAB III
KUALIFIKASI MASALAH HUKUM DAN
TEORI-TEORI KUALIFIKASI HPI
Dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum, tindakan “kualifikasi” adalah bagian dari proses yang hampir pasti dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai persoalan hukum), mendefinisikannya, dan kemudian menempatkannya ke dalam suatu katagori yuridik tertentu.
Dalam hukum orang perlu membedakan dua jenis kualifikasi, yaitu :
1. Kualifikasi fakta (classification of facts)

Yaitu proses kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum (atau perkara) untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal issues), sesuai dengan sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam suatu sistem hukum tertentu.
2. Kualifikasi hukum (legal classification)

Yaitu penetapan tentang penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum di dalam sebuah sistem hukum ke dalam pembidangan, pengelompokan atau pengkategorian hukum tertentu. Dalam hukum Indonesia, misalnya, orang mengenal klasifikasi hukum perdata ke dalam hukum tentang orang, benda, perikatan, pewarisan, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi hukum tentang benda dibedakan ke dalam hukum tentang benda bergerak dan benda tetap atau pewarisan testamenter dan ab intestatis, dan sebagainya.
Proses kualifikasi fakta ini mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kualifikasi sekumpulan fakta dalam perkara dan mendefinisikan peristiwa hukum yang dihadapi itu berdasarkan dan ke dalam kategori/klasifikasi hukum yang sudah ada dalam Sistem Hukum Tertentu.

Contoh :
Atas permintaan tergugat, penggugat telah berjanji untuk memberikan sejumlah uang tertentu kepada tergugat, dengan syarat bahwa apabila tergugat di kemudian hari telah menjadi pejabat negara, tergugat akan memberikan sejumlah fasilitas untuk kemudahan usaha penggugat. Penggugat memberikan sejumlah uang yang diminta itu. Namun, ternyata setelah penggugat menjadi pejabat, ia mengingkari janjinya dan tidak memberikan fasilitas apa pun kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat di Pengadilan Indonesia karena ia telah melakukan investasi yang cukup besar dengan mengandalkan janji tergugat tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 9
Apakah gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai masalah wanprestasi/breach of contract atau sebagai masalah perbuatan melawan hukum/tort?
2. Kualifikasi sekumpulan fakta yang telah dikualifikasikan tadi ke dalam kaidah-kaidah hukum yang dianggap harus berlaku (the Applicable Law).

Contoh : Seandainya sekumpulan fakta di atas telah dikualifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum (tort), perkara ini harus diatur oleh kaidah/aturan hukum positif Indonesia yang dianggap paling relevan. Apakah pasal 1365 KUHPerdata Indonesia atau ketentuan-ketentuan tentang wanprestasi di dalam KUH Perdata ? Di sini orang dikatakan melakukan kualifikasi hukum.
Persoalan timbul dalam HPI apabila ternyata tergugat adalah WNI sedangkan penggugat adalah WN Singapura, dan sistem hukum masing-masing pihak ternyata mengkualifikasikan masalah yang sama ke dalam kategori yuridik yang berbeda. Misalnya hukum Indonesia mengkategorikan fakta-fakta di atas sebagai perbuatan melawan hukum, sedangkan hukum Singapura mengkategorikan sebagai perkara wanprestasi dalam perjanjian. Apakah Pengadilan Indonesia harus mengkualifikasikan fakta-fakta di atas sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi ?
Beberapa hal yang menyebabkan rumitnya persoalan kualifikasi HPI adalah :
1. Pelbagai sistem hukum menggunakan istilah (terminologi) hukum yang sama atau serupa, tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda.

Misalnya istilah domisili berdasarkan hukum Indonesia yang berarti tempat kediaman sehari-hari (habitual residence), dibandingkan dengan pengertian domicile dalam hukum Inggris, yang dapat berarti domicile of origin, domicile of dependence, atau domicile of choice.
2. Pelbagai sistem hukum mengenal konsep/lembaga hukum tertentu yang ternyata tidak dikenal di dalam sistem hukum yang lain.

Misalnya, lembaga trust yang khas dikenal dalam tradisi common law dan tidak dikenal di dalam hukum Indonesia. Atau lembaga pengangkatan anak yang dikenal di dalam hukum adat dan dilandasi motivasi untuk melanjutkan keturunan dan preservasi harta kekayaan keluarga dengan adopsi di dalam hukum Belanda yang dikenal dalam kaitan dengan tujuan menjamin kesejahteraan seorang anak.
3. Pelbagai sistem hukum menyelesaikan perkara-perkara hukum yang secara faktual sama, tetapi dengan menetapkan kategori yuridik yang berlainan.

Misalnya, seorang janda yang menuntut sebagian dari hasil sebidang tanah peninggalan suaminya, menurut hukum Prancis dianggap sebagai masalah pewarisan, sedangkan menurut hukum Inggris dikategorikan sebagai hak janda untuk menuntut bagian dari harta perkawinan. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 10

4. Pelbagai sistem hukum mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda-beda, untuk menetapkan adanya suatu peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.

Contoh : Masalah peralihan hak milik dan saat terjadinya peralihan hak milik yang berbeda antara hukum Perancis dan hukum Belanda
5. Pelbagai sistem hukum menempuh proses/prosedur yang berbeda-beda untuk mewujudkan atau menerbitkan hasil atau status hukum yang pada dasarnya sama.

Contoh : Suatu perjanjian baru dianggap mengikat bila dibuat secara bilateral (hukum Inggris) atau dimungkinkan adanya perjanjian sepihak (hukum Indonesia/KUHPerdata)
Kesulitan-kesulitan khas tersebut, sebenarnya dapat dipersempit menjadi dua hal, yaitu bahwa dalam kualifikasi HPI terdapat masalah :
a. kesulitan untuk menentukan ke dalam kategori apa sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan ?
b. Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu system hukum, dan masing-masing menetapkan cara kualifikasi yang berbeda (Konflik Kualifikasi)

Jadi masalah utama yang dihadapi adalah : Berdasarkan system hukum apa kualifikasi dalam suatu perkara HPI harus dilakukan ?
Kasus Anton vs Bartolo (The Maltese Marriage Case-1889)
Pokok Perkara :
- Sepasang suami isteri WN Inggris, berdomisili di Malta (jajahan Inggris), dan melangsungkan pernikahan di Malta.
- Setelah pernikahan, mereka pindah menetap dan berdomisili di Aljazair (jajahan Prancis), dan memperoleh kewarganegaraan Prancis.
- Semasa hidupnya di Prancis, suami membeli sebidang tanah produktif di Prancis.
- Suami meninggal dunia dan setelah itu sang istri menuntut 1/ 4 bagian dari hasil produksi tanah.
- Perkara diajukan di Pengadilan Prancis.

Beberapa titik taut (connecting factors) yang tampak di antara sekumpulan fakta di atas :
- Malta (jajahan Inggris) sebagai tempat melangsungkan pernikahan (locus celebrationis), sebagai titik taut primer.
- Prancis (Alzajair) adalah domisili (lex domicilii) dan kewarganegaraan setelah pernikahan (lex patriae), tempat tanah/benda tetap berada (lex situs), dan tempat perkara diajukan (lex fori)
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 11
Proses Penyelesaian Perkara :
- Perkara adalah perkara HPI karena dilihat dari forum terdapat titik taut primer yaitu Malta sebagai lex locus celebrationis, sebagai unsur asing yang terlibat dalam perkara.
- Hakim dalam menentukan hukum yang seharusnya berlaku (lex causae), akan melihat ada dua kaidah HPI yang pada dasarnya sama-sama berlaku baik dalam Hukum Inggris maupun Hukum Prancis, yaitu :
a. Masalah pewarisan tanah, harus tunduk pada hukum dari tempat di mana tanah terletak, berdasarkan asas HPI lex rei sitae.
b. Masalah tuntutan janda atas hak-haknya terhadap harta perkawinan (matrimonial rights) harus diatur oleh hukum dari tempat di mana para pihak berdomisili pada saat perkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).

Persoalan bagi Hakim :
- Sekumpulan fakta di atas oleh hukum intern Prancis dikualifikasikan sebagai masalah pewarisan tanah (succession of land ), sedangkan oleh hukum intern Inggris dikualifikasikan sebagai masalah tuntutan janda atas harta perkawinan (matrimonial rights)
- Apabila perkara dikualifikasikan berdasarkan lex fori sebagai masalah pewarisan, maka si janda tidak berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, namun bila dikualifikasikan berdasarkan lex loci celebrationis sebagai tuntutan janda atas harta perkawinan maka si janda berhak atas hasil tanah itu sebagai harta perkawinan.
- Di sinilah timbul persoalan KONFLIK KUALIFIKASI.

Keputusan Hakim Prancis :
Hakim Prancis (forum) akhirnya memutuskan bahwa perkara ini harus dikualifikasikan sebagai masalah harta perkawinan (matrimonial rights). Jadi tampak bahwa hakim melakukan kualifikasi berdasarkan Hukum Inggris. Hukum Inggris, dalam hal ini, dianggap sebagai Lex Causae (Hukum yang seharusnya berlaku). Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 12
TEORI-TEORI HPI TENTANG KUALIFIKASI
Dari perkara Anton vs Bartolo tampak bahwa dalam HPI, yang menjadi pertanyaan adalah : Kualifikasi di dalam suatu perkara HPI harus dilakukan berdasarkan sistem hukum apa ? Pertanyaan ini pula yang mendorong tumbuhnya pelbagai Teori Kualifikasi. Yang akan disinggung pada pembahasan ini adalah teori-teori :
1. Kualifikasi berdasarkan Lex Fori
2. Kualifikasi berdasarkan Lex Causae
3. Kualifikasi secara bertahap
4. Kualifikasi Analitik/Otonom
5. Kualifikasi Hukum Perdata Internasional

Penjelasan :
1. Teori Kualifikasi Lex Fori

Tokoh-tokohnya adalah : Franz Kahn (Jerman) dan Bartin (Prancis). Baik F Kahn maupun Bartin bertitik tolak dari anggapan bahwa : Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (Lex Fori), sebab kualifikasi adalah bagian dari hukum intern forum.
Franz Kahn lebih lanjut beranggapan bahwa kualifikasi dilakukan berdasarkan Lex Fori karena alasan-alasan :
a. Kesederhanaan (simplicity), sebab bila kualifikasi dilakukan berdasarkan Lex Fori maka pengertian/ batasan tentang hukum yang digunakan adalah pengertian-pengertian yang telah dikenal oleh hakim.
b. Kepastian (certainty ), sebab orang-orang yang berkepentingan dalam suatu perkara akan telah mengetahui terlebih dahulu sebagai peristiwa hukum apa suatu peristiwa hukum akan dikualifikasikan oleh hakim, beserta segala konsekuensinya.

Bartin menambahkan pandangannya sebagai berikut : Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan Lex Fori karena sebenarnya seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan bukan sistem hukum asing manapun.
Menurut Bartin, seorang hakim memberlakukan suatu sistem hukum asing hanyalah sebagai wujud dari kesukarelaan forum untuk membatasi kedaulatan lex fori. Pembatasan inipun hanya dapat dilakukan setelah pengertian /konsep-konsep hukum asing yang bersangkutan dikualifikasikan berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Demikian pula, dalam hal Hakim menghadapi konsep-konsep hukum asing yang tidak dikenal pada Lex Fori, maka ia harus menerapkan konsep-konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukum asing itu. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 13
Para penganut teori ini umumnya sependapat bahwa terhadap kewajiban kualifikasi berdasarkan Lex Fori terdapat perkecualian-perkecualian, yaitu :
- Bila persoalan menyangkut hakekat suatu benda bergerak atau benda tetap, maka kualifikasi harus dilakukan berdasarkan Lex Situs (hukum dari tempat di mana benda berada )
- Dalam hal perkara menyangkut penentuan tempat pembuatan kontrak atau masalah hukum yang berlaku atas suatu kontrak yang dibuat melalui korespondensi, maka kualifikasi harus dilakukan berdasarkan Lex Loci Contractus (hukum yang seharusnya berlaku adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak ).

Kebaikan dari teori ini adalah :
Kaidah-kaidah hukum Lex Fori paling dikenal oleh Hakim, sehingga perkara lebih mudah diselesaikan.
Kelemahan dari teori ini :
Adakalanya menimbulkan ketidakadilan, sebab kualifikasi dijalankan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai dengan sistem hukum asing yang seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal oleh sistem hukum asing tersebut.
Kasus 2
Contoh kasus penggunaan Kualifikasi Lex Fori
Perkara “OGDEN vs OGDEN (1908)”
Kasus Posisi :
- Philip warga negara Prancis, berdomisili di Prancis, dan berusia 19 tahun.
- Philip menikah dengan Sarah yang berkewarganegaraan Inggris
- Pernikahan Philip dan Sarah dilangsungkan dan diresmikan di Inggris (Tahun 1898)
- Philip menikah dengan Sarah tanpa izin orang tua Philip. Izin orang tua ini diwajibkan oleh hukum Prancis (Pasal 148 CC Prancis)
- Tahun 1901, Philip pulang dan mengajukan pembatalan pernikahan di Prancis dengan alasan pernikahan tanpa izin orang tua.
- Permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Prancis dan Philip kemudian menikah dengan seorang wanita Prancis di Prancis.
- Sarah menggugat Philip di Inggris karena Philip dianggap melakukan perzinahan dan meninggalkan istrinya terlantar. Gugatan ditolak karena alasan yurisdiksi.
- Sarah yang sudah merasa tidak terikat dengan Philip, menikah kembali dengan Ogden (warga negara Inggris). Perkawinan Sarah dan Ogden dilangsungkan di Inggris tahun 1904.
- Tahun 1906, Ogden menganggap bahwa Sarah masih terikat perkawinan dengan Philip karena berdasarkan hukum Inggris perkawinan Sarah belum dianggap batal karena keputusan Pengadilan Prancis tidak diakui di Inggris.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 14

- Ogden yang mengetahui Sarah masih terikat perkawinan dengan Philip mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan Sarah, dengan dasar hukum bahwa istrinya telah berpoligami (berpoliandry)
- Permohonan diajukan di Pengadilan Inggris.

Proses Penyelesaian Sengketa :
(Coba anda tentukan sendiri titik-titik taut yang relevan sebagai titik taut primer maupun sekunder dalam perkara ini )
Dalam menyelesaikan perkara ini, yang harus diputuskan terlebih dahulu adalah :
Apakah perkawinan Philip dan Sarah dianggap sah atau tidak ? Dalam kaitan ini titik-titik taut yang ada menunjuk ke arah hukum Inggris sebagai lex locus celebrationis karena pernikahan Philip dan Sarah dilangsungkan di Inggris, serta menunjuk ke hukum Prancis sebagai lex patriae karena Philip warga negara Prancis dan lex domicilii karena Philip berdomisili di Prancis.
Dalam hal ini Kaidah HPI Inggris menyatakan bahwa :
a. Persyaratan Esensial dari suatu perkawinan, termasuk ke mampuan hukum seorang pria untuk menikah (legal capacity to marry) harus ditentukan berdasarkan lex domicilii (Dalam hal ini adalah hukum Prancis).
b. Persyaratan Formal suatu perkawinan harus diatur oleh Lec Loci Celebrationis (dalam hal ini adalah hukum Inggris)

Sementara itu, bila pasal 148 Code Civil Prancis diperhatikan, maka dapat dikatakan bahwa ketentuan tentang kewajiban yang tercantum di dalamnya harus dianggap sebagai persyaratan esensial bagi suatu perkawinan.
Pasal 148 CC menyatakan : “ Seorang anak laki-laki yang belum berusia 25 tahun tidak dapat menikah bila tidak ada ijin dari orang tuanya”.
Jadi bagi hukum Prancis (Lex Domicilii Philip) tidak adanya ijin orang tua seharusnya menyebabkan batalnya perkawinan antara Philip dan Sarah.
Tetapi kenyataannya Hakim Inggris memutuskan bahwa :
- Perkawinan antara Philip dan Sarah dinyatakan tetap sah, sebab “ijin orang tua” berdasarkan hukum Inggris (Lex Fori) dianggap sebagai persyaratan formal saja, dan secara yuridik perkawinan itu tetap dianggap sah karena dianggap telah memenuhi ketentuan/persyaratan esensial hukum Inggris (sebagai Lex Loci Celebrationis).
- Karena itu pula, pernikahan antara Sarah dan Ogden dianggap tidak sah (karena dianggap polygamous) dan harus dinyatakan batal.
- Permohonan Ogden dikabulkan Pengadilan Inggris.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 15
Dari cara berpikir Hakim Inggris itu tampak bahwa ia mengkualifikasikan “ijin orang tua” berdasarkan hukumnya sendiri saja (lex fori). Jadi ketentuan pasal 148 CC (sebagai Lex Causae ) dikualifikasikan berdasarkan lex fori.
2. Teori Kualifikasi Lex Causae

Pendukung Teori ini adalah : Martin Wolff dan G.C. Cheshire.
Teori ini beranggapan bahwa : Setiap kualifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan sistem serta ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
Tindakan kualifikasi dimaksudkan untuk : Menentukan kaidah HPI mana dari lex fori yang erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku.
Penentuan ini dilakukan dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang telah dilakukan berdasarkan sistem hukum asing yang bersangkutan. Setelah lembaga hukum tersebut ditetapkan barulah ditetapkan kaidah-kaidah hukum apa diantara kaidah-kaidah HPI lex fori yang harus digunakan untuk menyelesaikan perkara.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa : Dalam hal kualifikasi dilakukan berdasarkan lex causae, maka kesulitan akan timbul apabila suatu sistem hukum asing tertentu ternyata tidak memiliki sistem kualifikasi yang lengkap, atau tidak mengenal lembaga hukum yang dihadapi dalam perkara. Selanjutnya Sunaryati Hartono beranggapan bahwa dalam menghadapi kekosongan hukum semacam itu, hakim biasanya melakukan konstruksi-konstruksi hukum yang serupa/sejenis pada sistem-sistem hukum yang dianggap mempunyai dasar yang sama.
Bila cara itu belum juga daat membantu penyelesaian perkara, maka barulah kualifikasi itu dilakukan berdasarkan Lex Fori.
G.C. Cheshire melihat masalah ini secara agak berbeda. Dalam praktek, kualifikasi seringkali dilakukan berdasarkan Lex Fori. Tetapi karena kualifikasi diperlukan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, maka sebenarnya kualifikasi HPI tidak selalu harus dilakukan dengan cara yang sama dengan proses kualifikasi dalam perkara-perkara intern biasa.
Menurut Cheshire, kualifikasi dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara HPI, dan salah satu fungsi HPI adalah menetapkan aturan-aturan yang dapat diterapkan pada perkara-perkara yang merasuk ke dalam suatu sistem hukum asing. Karena itu jelaslah bahwa Hakim dalam perkara HPI harus juga mempertimbangkan aturan-aturan dan lembaga-lembaga hukum asing. Karena itu pula hakim tidak boleh terikat secara kaku pada konsep dan kategori lex fori saja, sebab sikap demikian dapat mengakibatkan dikesampingkannya suatu lembaga hukum asing yang seharusnya digunakan, hanya karena alasan tidak dikenalnya lembaga hukum itu oleh Lex Fori. Dengan kata lain, Cheshire menyarankan agar konsep-konsep seperti “kontrak”, “perbuatan melawan hukum”, dan sebagainya dalam HPI diberi pengertian yang lebih luas sehingga dapat mencakup hubungan/peristiwa hukum yang sejenis dari suatu sistem hukum asing. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 16
Kasus 3
Kasus yang menggambarkan Kualifikasi Lex Causae adalah :
NICOLS vs NICOLS ( 1900)
Kasus Posisi :
- Sepasang suami istri warga negara Prancis
- Pernikahan mereka dilakukan di Prancis, tanpa ada perjanjian tentang Harta Perkawinan (Tahun 1854)
- Suami istri itu pindah ke Inggris. Suami meninggal di Inggris dengan meninggalkan testamen yang isinya mengabaikan semua hak istri atas harta perkawinan.
- Isteri mengajukan gugatan di Pengadilan Inggris untuk menuntut haknya atas harta bersama

Jalannya proses penyelesaian perkara.
Menurut kaidah hukum Inggris, hak milik atas benda-benda bergerak sepasang suami istri harus diatur dengan sebuah kontrak (tegas atau diam-diam). Bila kontrak semacam itu tidak ada, maka hukum yang berlaku (untuk mengatur masalah harta perkawinan itu) adalah hukum dari tempat perkawinan dilangsungkan (Lex Loci Celebrationis). Dalam hal ini hukum Prancis.
Dalam hukum material Prancis ditetapkan bahwa : Harta yang ada dalam suatu perkawinan menjadi harta bersama (Communaute des Biens) bila di antara para pihak tidak dibuat perjanjian secara tegas.
Dalam hal tersebut maka hakim harus menetapkan terlebih dahulu apakah gugatan janda itu harus dikualifikasikan sebagai masalah pewarisan ataukah masalah kontraktual ?
Hukum Intern Inggris mengkualifikasikan masalah semacam in sebagai masalah pewarisan (testamentary rights), sebab kenyataan menunjukkan tidak adanya kontrak yang dibuat para pihak mengenai harta bersama. Karena HPI Inggris menunjuk ke arah Lex Loci Celebrationis (Hukum Prancis). Tetapi dalam keputusannya, Hakim menganggap lembaga Communaute des Biens” dari Hukum Prancis, dapat dianggap sebagai kontrak diam-diam (implied contract)
Berdasarkan titik tolak itu hakim menarik kesimpulan bahwa :
- Harta perkawinan itu adalah harta bersama, sesuai konsep hukum Prancis.
- Walaupun tidak ada kontrak yang tegas mengenai status harta perkawinan, tetapi karena harta perkawinan itu merupakan harta bersama, maka hal itu dapat dianggap sebagai suatu kontrak diam-diam yang diadakan oleh para pihak.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 17
Keputusan Hakim dalam perkara ini :
a. Testamen sang suami yang mengabaikan hak-hak istri atas harta bersama, dianggap batal.
b. Suami hanya berhak 1 /2 bagian dari seluruh harta kekayaan.
c. Sang Janda berhak atas 1 /2 bagian dari harta kekayaan.
d. Berdasarkan pertimbangan hal-hal di atas, maka permohonan sang Janda dikabulkan.

3. Teori Kualifikasi Bertahap

Tokohnya : Adolph Schnitzer; didukung oleh Dr Sunaryati Hartono, Ehrenzweig.
Teori ini bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa/ mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula (dengan dibantu titik-titik taut). Karena itu untuk menentukan Lex Causae, mau tidak mau kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Jadi proses Kualifikasi harus melalui dua tahap yaitu :
a. Kualifikasi Tahap Pertama

- Kualifikasi pada tahap ini dilakukan dalam rangka menemukan lex causae.
- Kualifikasi pada tahap ini dilakukan berdasarkan Lex Fori.
- Kaidah-kaidah HPI Lex Fori harus ditentukan melalui kualifikasi yang juga didasarkan pada kaidah-kaidah internal dari lex fori.
- Pada tahap ini orang berusaha mencari kepastian tentang pengertian-pengertian hukum, untuk kemudian menetapkan kaidah HPI apa dari Lex Fori yang akan digunakan untuk menetapkan Lex Causae.

b. Kualifikasi Tahap Kedua
- Kualifikasi ini dilakukan setelah hakim menetapkan system hukum yang merupakan Lex Causae.
- Kualifikasi pada tahap ini harus dilakukan berdasarkan lex causae yang telah ditetapkan.
- Pada tahap ini, semua fakta dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan system kualifikasi yang ada pada lex causae itu.

Contoh : Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta peninggalan, baik berupa benda tetap atau benda bergerak dan yang terletak di pelbagai negara yang berbeda. Si Pewaris adalah warganegara Swiss, tetapi berdomisili terakhir di Inggris dan meninggal di Inggris.
Perkara pembagian warisan diajukan di Pengadilan Swiss. Yang menjadi pertanyaan adalah : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 18
“Berdasarkan hukum mana proses pewarisan itu harus diatur ?
Bila hakim menggunakan Teori Kualifikasi Bertahap, maka proses penetapan itu akan tampak sebagai berikut :
Tahap Pertama
a. Dengan mendasarkan diri pada Hukum Intern Swiss, hakim terlebih dahulu menentukan Kategori Yuridik dari sekumpulan fakta yang dihadapinya. Di sini kualifikasi dilakukan berdasarkan Lex Fori.
b. Seandainya hukum (intern) Swiss menganggap bahwa peristiwa hukum yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai masalah pewarisan, maka langkah berikutnya adalah menetapkan kaidah HPI apa dari Lex Fori yang harus digunakan untuk menetapkan Lex Causae dalam proses pewarisan ini. Jadi tahap penentuan lex causae ini dilakukan berdasarkan Lex Fori.
c. Kaidah HPI Swiss menetapkan bahwa Pewarisan harus diatur oleh hukum dari tempat tinggal terakhir pewaris, tanpa membedakan status bendanya (bergerak atau tetap). Hal ini berarti kaidah HPI Swiss menunjuk ke arah Hukum Inggris (lex domicilii) sebagai lex causae.

Tahap Kedua
a. Dengan mendasarkan diri pada kaidah-kaidah hukum Inggris (lex causae), hakim kemudian harus menetapkan bagian-bagian mana dari harta peninggalan yang harus dikategorikan sebagai benda tetap atau benda bergerak. Jadi tindakan ini dilakukan berdasarkan lex causae (dan tidak berdasarkan lex fori lagi).
b. Setelah itu, berdasarkan kaidah-kaidah HPI Inggris (sebagai lex causae) hakim menetapkan hukum apa yang harus digunakan untuk mengatur proses pewarisan itu.

Pada tahap ini hakim dapat menjumpai kenyataan-kenyataan bahwa Hukum Inggris menetapkan :
- untuk benda-benda bergerak, pewarisan dilakukan berdasarkan hukum dari tempat pewaris berdomisili pada saat meninggalnya. Jadi dalam hal ini, hakim harus menggunakan hukum intern Inggris.
- Untuk benda-benda tetap, kaidah HPI Inggris menetapkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat di mana benda itu terletak/ berada (Lex Rei Sitae). Jadi, seandainya pewaris meninggalkan sebidang tanah di Prancis, maka tidak mustahil bahwa hukum Prancis yang harus digunakan untuk mengatur pewarisan benda tetap itu.

4. Teori Kualifikasi Analitis/Otonom

Tokoh-tokohnya : Ernst Rabel dan Beckett. Teori ini pada dasarnya menggunakan metode perbandingan hukum untuk membangun suatu system kualifikasi HPI yang berlaku secara universal. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 19
Menurut para penganut teori ini, tindakan kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitannya terhadap suatu system hukum lokal/ nasional tertentu (Otonom). Artinya, dalam HPI seharusnya ada pengertian-pengertian hukum yang khas dan berlaku umum serta mempunyai makna yang sama di manapun di dunia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Rabel haruslah digunakan metode Perbandingan Hukum dalam rangka mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat diberlakukan di mana-mana.
Tujuannya : menciptakan suatu Sistem HPI yang utuh dan sempurna serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Idea yang menarik (dan ideal) ini dalam praktek sulit diwujudkan sebab :
a. Menemukan dan menetapkan pengertian-pengertian hukum yang dapat dianggap sebagai pengertian yang berlaku umum, adalah pekerjaan yang sangat sulit dilaksanakan.

b. Hakim yang hendak menggunakan cara kualifikasi /system kualifikasi ini harus mengenal semua system hukum di dunia agar ia dapat menemukan konsep-konsep yang memang diakui di seluruh dunia.

Prof. Sudargo Gautama beranggapan bahwa : walaupun teori kualifikasi ini sulit dijalankan, tetapi hal yang dapat ditarik sebagai pelajaran adalah : cara pendekatan/sikap seperti itu perlu dibina dalam HPI, walaupun seseorang akan mengkualifikasikan sekumpulan fakta berdasarkan lex fori sekalipun. Artinya konsep-konsep HPI jangan diartikan hanya berdasarkan pengertian lex fori belaka, tetapi harus juga disandarkan pada prinsip-prinsip yang dikenal secara universal, dengan memperhatikan konsepsi-konsepsi di dalam system hukum asing yang dianggap hamper sama (analogous)
5. Teori Kualifikasi Hukum Perdata Internasional.

Tokohnya adalah G. Kegel. Teori ini bertitik tolak dari pandangan bahwa : Setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai. Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh suatu kaidah HPI haruslah diletakan di dalam konteks kepentingan-kepentingan HPI yaitu :
- keadilan dalam pergaulan internasional
- kepastian hukum dalam pergaulan internasional
- ketertiban dalam pergaulan internasional
- kelancaran lalu lintas pergaulan internasional

Karena itu, pada dasarnya masalah bagaimana proses kualifikasi harus dijalankan tidaklah dapat ditetapkan terlebih dahulu, melainkan merupakan hal yang baru akan ditetapkan setelah penentuan kepentingan HPI apa yang hendak dilindungi oleh suatu kaidah HPI tertentu. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 20
Kepentingan-kepentingan itu dapat meliputi, misalnya : Kepentingan para pihak dalam suatu hubungan HPI, kepastian hukum dalam lalu lintas pergaulan internasional, ketertiban umum, atau keadilan dalam pergaulan internasional.
KUALIFIKASI MASALAH SUBSTANSIAL DAN PROSEDURAL
Pembedaan masalah ke dalam persoalan substansial dan persoalan prosedural adalah hal yang perlu disadari dalam perkara-perkara HPI.
- Masalah substansial berkenaan dengan persoalan mengenai hak-hak dan kewajiban subjek hukum yang dijamin oleh kaidah hukum objektif
- Masalah prosedural berkenaan dengan upaya-upaya hukum (remedies) yang hendak dilakukan oleh subjek hukum untuk menegakkan hak-hak dan kewajiban yang terbit dan dijamin berdasarkan kaidah-kaidah hukum objektif dengan bantuan pengadilan.
- Asas yang secara umum diterima dalam HPI mengenai hal ini adalah bahwa semua persoalan hukum yang dikualifikasikan sebagai masalah prosedural harus ditentukan berdasarkan atau tunduk pada lex fori.

Masalah yang seringkali timbul dalam HPI adalah :
- Bagaimana orang harus mengkualifikasikan suatu kaidah hukum sebagai kaidah hukum acara atau kaidah hukum materiil.
- Pada umumnya diterima pandangan bahwa apabila suatu kaidah hukum dikualifikasikan sebagai kaidah prosedural, kaidah hukum itu harus diberlakukan walaupun hukum yang seharusnya berlaku sebagai lex causae adalah hukum asing.

Contoh : Kasus Leroux vs Brown (1852) 12 CB 801
Pengadilan Inggris telah menolak gugatan wanprestasi karena tidak dilaksanakannya sebuah kontrak lisan oleh pihak tergugat. Penolakan tidak dilakukan dengan alasan substansial (sah atau tidaknya kontrak) karena kontrak sudah diakui sah berdasarkan hukum dari tempat pembuatannya (hukum Prancis).
Alasan yang digunakan hakim adalah bahwa berdasarkan kaidah hukum acara Inggris (procedural law) gugatan untuk pelaksanaan sebuah kontrak lisan berdasarkan hukum acara Inggris harus ditolak. Padahal secara substansial, kontrak ini seharusnya tunduk pada hukum Prancis sebagai lex causae nya.
Di dalam sistem HPI Amerika Serikat ada beberapa pandangan :
Menurut Prof. Beale apakah suatu perkara harus dikualifikasikan sebagai masalah substansial atau prosedural dapat dilakukan dengan :
- Melihat apakah ada cukup alasan untuk menggunakan lex fori dalam penyelesaian perkara.
- Apabila bagi forum hukum lokal dianggap lebih praktis daripada hukum asing.
- Apabila hukum intern forum dianggap lebih menguntungkan para pihak.

Menurut Prof. Walter Wheeler Cooke : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 21

- Tidak ada batas yang tegas untuk membedakan masalah substansial dan masalah prosedural.
- Keputusan dapat diambil dengan mengandalkan logika dan analisa hukum.
- Batas perbedaan antara masalah substansial dan masalah prosedural adalah apa yang dianggap hakim sebagai hal yang terbaik demi mewujudkan tujuan forum.

Berdasarkan pembahasan di atas maka prinsip yang umum diterima adalah :
Masalah-masalah prosedural harus diatur berdasarkan lex fori, dan forum dapat memberlakukan hukumnya sendiri setelah ia mengkualifikasikan persoalan yang dihadapinya dalam perkara sebagai masalah prosedura walaupun secara analitis persoalan itu seharusnya dikualifikasikan sebagai masalah substansial.
Kasus terkenal di Amerika Serikat menyangkut persoalan ini adalah perkara :
Kilberg vs Northeast Airlines, Inc (1961).
Kasus Posisi :
- Kilberg, warga negara bagian New York, meninggal sebagai salah satu korban dalam kecelakaan pesawat terbang milik maskapai Northeast Airlines, Inc.
- Ahli waris Kilberg menuntut ganti rugi kepada Northeast Airlines, Inc
- Northeast Airlines, Inc adalah perusahaan penerbangan yang didirikan dan berpusat bisnis di negara bagian Massachusetts.
- Kilberg membeli tiket pesawat di dan naik dari New York, menuju ke Massachusetts, dan kecelakaan terjadi saat pesawat hendak mendarat di Massachusetts.
- Belakangan terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat kesalahan pilot dan karena itu Northeast Airlines, Inc harus bertanggung jawab atas akibat-akibat perbuatan melawan hukum dari bawahan atau orang yang bekerja di bawahnya.
- Dasar gugatan para ahli waris Kilberg adalah : ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian ( wrongful death action )
- Gugatan diajukan di Pengadilan New York.

Fakta-fakta Hukum :
- Hukum Intern New York menetapkan bahwa besarnya ganti rugi yang dapat diajukan dalam perkara-perkara wrongful death actions tidaklah dibatasi.
- Hukum Intern Massachussetts menetapkan bahwa besarnya tuntutan ganti rugi dalam wrongful death actions tidak dapat melampaui US$ 15,000,00.

Proses Pemutusan Perkara
- Pihak penggugat menghendaki pemberlakuan hukum New York untuk menentukan besarnya ganti rugi.
- Pihak tergugat menghendaki berlakunya hukum intern Massachussetts berdasarkan asas lex loci delicti karena perbuatan melawan hukum dianggap terjadi di Massachussetts.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 22

- Hakim New York akhirnya menetapkan bahwa masalah besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh dalam perkara wrongful death adalah masalah remedy dan karena itu kaidah-kaidah hukum lex fori lah yang diberlakukan.

Beberapa masalah khusus dalam Kualifikasi Substansial dan Prosedural
1. Masalah Daluwarsa (Statute of Limitation)

Secara tradisional, HPI menganggap bahwa masalah daluwarsa pada umumnya harus dikategorikan sebagai masalah prosedural sehingga ia tunduk pada aturan-aturan lex fori.
Secara modern terdapat dua pandangan :
- Apabila menyangkut tenggang waktu untuk mengajukan tuntutan, maka daluwarsa dikategorikan sebagai masalah prosedural.
- Namun apabila daluwarsa tersebut menyangkut daluwarsa untuk perolehan hak tertentu maka hal tersebut dikategorikan sebagai masalah substansial.

2. Masalah Perbedaan Sistem Pembuktian

Setiap sistem hukum memiliki asas-asas dan sistem pembuktian yang mungkin khas untuk menentukan kebenaran, keabsahan, serta dasar-dasar pengajuan fakta-fakta yang diajukan sebagai bukti ke depan pengadilan tertentu. Apakah, misalnya, suatu perjanjian harus dibuktikan dengan bukti tertulis, apakah pembuktian harus didukung oleh fakta konkret tertentu, apakah persyaratan harus menjadi saksi yang sah dalam suatu perkara, dan sebagainya harus ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana pertanyaan atau masalah pembuktian itu timbul ? Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 23
BAB IV
SEJARAH UMUM PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. MASA KEKAISARAN ROMAWI (ABAD II DAN VI SESUDAH MASEHI)

Pada masa ini pola hubungan internasional mulai tampak dengan adanya hubungan-hubungan antara :
1. Warga (cives) Romawi dengan penduduk provinsi-provinsi atau municipia.
2. Penduduk provinsi atau orang-orang yang berhubungan satu sama lain di dalam wilayah kekaisaran Romawi.

Dalam hubungan-hubungan tersebut timbul pertanyaan tentang hukum apa yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang mungkin timbul. Untuk menyelesaikan sengketa-sengketa semacam itu dibentuk peradilan khusus yang disebut PRAETOR PEREGRINIS.
Hukum yang diberlakukan oleh para hakim praetor peregrinis ini pada dasarnya adalah hukum yang dibuat untuk para cives Romawi, yaitu ius civile, tetapi yang telah disesuaikan untuk kebutuhan pergaulan „antar bangsa‟ ini. Ius civile yang telah diadaptasikan inilah yang kemudian berkembang menjadi ius gentium.
Seperti ius civile, maka ius gentium juga memuat kaidah-kaidah hukum yang dapat dikategorikan ke dalam ius privatum (yang mengatur persoalan-persoalan hukum perorangan) dan ius publicum (yang mengatur persoalan-persoalan kewenangan negara sebagai kekuasaan publik.
Bagian dari ius gentium yang termasuk ius privatum lah yang menjadi cikal bakal HPI yang berkembang di dalam tradisi hukum Eropa Kontinental. Sedangkan bagian ius publicum dari ius gentium berkembang menjadi sekumpulan asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara Kekaisaran Romawi dan negara-negara lain (cikal bakal hukum internasional publik).
Prinsip-prinsip hukum yang berkembang pada masa ini adalah dilandasi asas teritorial, dalam arti bahwa untuk perkara-perkara yang menyangkut warga-warga provinsi (yang dianggap orang asing itu) akan ditundukkan pada ius gentium sebagai bagian dari hukum kekaisaran dan tidak berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum provinsi tempat para pihak berkediaman.
Beberapa asas HPI yang tumbuh dan berkembang pada masa ini :
1. Asas Lex Rei Sitae

Yang berarti untuk perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada /terletak. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 24

2. Asas Lex Domicilii

Yang mengatur bahwa hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
3. Asas Lex Loci Contractus.

Yang menetapkan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian, berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.
B. MASA PERTUMBUHAN ASAS PERSONAL HPI (ABAD VI-X MASEHI)

Pada akhir abad VI Kekaisaran Romawi ditaklukkan oleh bangsa-bangsa “barbar” dari wilayah-wilayah bekas provinsi jajahan Romawi. Wilayah bekas jajahan Kekaisaran Romawi itu kemudian diduduki oleh pelbagai suku bangsa yang satu sama lain dibedakan secara genealogis dan bukan teritorial. Pada masa ini kedudukan ius civile menjadi kurang penting dan masing-masing suku bangsa itu kembali memberlakukan kaidah-kaidah hukum adat, hukum personal, hukum keluarga serta hukum agama mereka (tribal laws atau system of personal laws) di dalam wilayah yang mereka duduki.
Persoalan yang agak mendekati masalah HPI mulai muncul pada saat timbul perkara-perkara yang menyangkut dua atau lebih suku bangsa. Pada masa ini tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar genealogis, yaitu :
1. Asas umum bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
2. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak.
3. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
4. Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum personal pihak transferor.
5. Penyelesaian perkara tentang perbuatan melawan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pelaku perbuatan melanggar hukum.
6. Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak suami.

C. PERTUMBUHAN ASAS TERITORIAL (ABAD XI-XII DI ITALIA)

Setelah melalui masa tiga ratusan tahun, pertumbuhan asas personal genealogis semakin sulit dipertahankan mengingat terjadinya transformasi struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik (keterikatan atas dasar wilayah yang sama) di seluruh wilayah Eropa. Namun, di dua kawasan Eropa tumbuh perbedaan yang cukup mencolok dalam proses transformasi yang sama itu, yaitu : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 25

1. Pertumbuhan di Eropa Utara

Di kawasan ini (sekarang Jerman, Prancis, Inggris) tata susunan masyarakat genealogis ini bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melalui tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat feodalistik. Unit-unit masyarakat yang berada di bawah kekuasaan feodal (tuan-tuan tanah) cenderung untuk memberlakukan hukum mereka (tuan tanah) secara eksklusif terhadap siapa pun di dalam wilayah teritorial mereka. Tidak ada pengakuan terhadap hak-hak asing, bahkan penguasa setempat dapat mengabaikan atau mencabut hak-hak asing berdasarkan kaidah-kaidah hukum asing. Dalam situasi seperti ini, tidak ada perkembangan HPI yang berarti di kawasan ini sampai dengan abad XVI.
2. Pertumbuhan di Eropa Selatan

Transformasi dari asas personal-genealogis ke asas territorial di kawasan ini berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan pusat-pusat perdagangan (khususnya di Italia).
Dasar ikatan antar manusia di sini bukanlah ras (genealogis) atau feodalisme, melainkan tempat tinggal yang sama. Kota-kota perdagangan yang tumbuh pesat di Italia adalah antara lain Florence, Pisa, Perugia, Venetia, Milan, Padua, Bolognia.
Kota-kota tersebut merupakan kota-kota perdagangan yang otonom dengan :
- batas-batas territorial sendiri
- system hukum lokal sendiri yang berlainan satu sama lain dan berbeda pula dari hukum Romawi dan Lombardi yang berlaku umum di seluruh Italia.

Keanekaragaman (diversity) hukum lokal (municipal laws) ditambah dengan tingginya intensitas perdagangan antarkota seringkali menimbulkan masalah tentang pengakuan terhadap hukum dan hak-hak asing (kota lain) di dalam wilayah suatu kota.
Secara langsung atau tidak langsung, situasi ini mendorong perkembangan hukum perdata internasional.
D. PERKEMBANGAN TEORI STATUTA (Abad XIII- XVIII)

Dalam perkembangannya asas teritorial ternyata membutuhkan peninjauan kembali, khususnya di Italia dengan intensitas hubungan perdagangan antarkota yang semakin ramai. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 26
Misalnya : Seseorang dari kota Bologna yang berada di Florence, dan mengadakan hubungan dagang (kontrak) di Florence. Karena selama berada di kota Florence orang tersebut harus tunduk pada kewenangan hukum kota Florence, maka yang dapat menjadi masalah adalah misalnya :
- Sejauh mana putusan hukum/hakim Bologna memiliki daya berlaku di Florence ?
- Sejauh mana kontrak perdagangan yang dibuat dapat dilaksanakan di wilayah Bologna ?

Kenyataan-kenyataan seperti inilah yang mendorong para ahli hukum untuk mencari asas-asas hukum yang dianggap lebih wajar (reasonable). Usaha yang dilakukan adalah membuat tafsiran-tafsiran baru serta melengkapi Corpus Iuris (Kodifikasi hukum yang berlaku di seluruh Italia). Kelompok ahli hukum yang melaksanakan usaha ini disebut kaum POST GLOSSATORS.
Usaha kelompok ini terutama diarahkan untuk mencari dasar-dasar hukum baru untuk mengatur hubungan-hubungan hukum di antara pihak-pihak yang tunduk pada dua system hukum.
Accursius, misalnya, pada tahun 1228 mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
“Bila seseorang dari suatu kota tertentu dituntut secara hukum di suatu kota lain, maka ia tidak dapat diadili berdasarkan hukum dari kota lain itu, sebab ia bukan merupakan subjek hukum di sana”
Berdasarkan pernyataan Accursius yang terkenal itu maka seorang ahli hukum lain, yaitu BARTOLUS DE SASSOFERRATO (1314-1357) berusaha mengembangkan asas-asas untuk menentukan wilayah berlaku dari setiap aturan hukum yang berlaku.
Pertanyaan utama yang diajukan BARTOLUS adalah :
Hubungan-hubungan hukum apa sajakah yang dapat dimasukkan ke dalam lingkup pengaturan suatu aturan hukum ?
Ini adalah awal dari perkembangan TEORI STATUTA.
Pada awal perkembangannya, yang dimaksud dengan STATUTA adalah :
“Semua kaidah hukum lokal yang berlaku dan menjadi ciri khas suatu kota (di Italia)”.
Statuta-statuta itu merupakan kaidah-kaidah hukum khusus (Lex Specialis) yang menyimpang dari kaidah-kaidah hukum umum yang berlaku di Italia.
Teori Statuta yang dikembangkan Bartolus dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menyangkut :
- Kaidah-kaidah hukum lokal dari pelbagai kota di Italia.
- Kaidah-kaidah hukum lokal dengan kaidah hukum umum.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 27
Usaha menyelidiki setiap statuta yang ada dilakukan dalam rangka menentukan Lingkup berlaku serta Objek pengaturan statuta-statuta itu. Berdasarkan lingkup berlaku suatu statuta, orang membedakan 3 (tiga) kelompok /jenis statuta, yaitu :
- Statuta REALIA
- Statuta PERSONALIA
- Statuta MIXTA

Penjelasan :
- Statuta Realia adalah Statuta yang berkenaan dengan Benda. Ditinjau dari lingkup berlakunya, suatu aturan hukum yang dikategorikan ke dalam Statuta Realia pada dasarnya berasas teritorial, dan hanya berlaku di dalam wilayah penguasa yang memberlakukannya.
- Statuta Personalia, adalah Statuta yang berkenaan dengan orang. Ditinjau dari lingkup berlakunya, kaidah-kaidah hukum yang dikategorikan ke dalam Statuta Personalia hanya berlaku terhadap orang yang berkediaman tetap di wilayah penguasa yang memberlakukan statuta itu, dan tetap berlaku terhadap orang itu meskipun ia sedang berada di wilayah /yurisdiksi penguasa lain.
- Statuta Mixta, (Statuta yang dikembangkan kemudian oleh Bartolus) adalah Statuta yang berkenaan dengan perbuatan-perbuatan hukum menyangkut orang dan benda. Ditinjau dari lingkup berlakunya, kaidah-kaidah hukum yang dikategorikan ke dalam Statuta Mixta ini berlaku terhadap semua perbuatan/peristiwa yang diberlakukan /terjadi di dalam wilayah penguasa yang memberlakukan statuta itu.

Klasifikasi pengaturan-pengaturan hukum ke dalam jenis-jenis statuta semacam itu dimaksudkan untuk menyediakan jalan keluar yang relatif sederhana dan efektif terhadap perkara-perkara HPI. Namun demikian, usaha itu secara tegas menetapkan apa yang harus diklasifikasikan sebagai Statuta Realia, Personalia dan Mixta ternyata tidak selalu mudah.
Beberapa contoh :
- Apakah ketentuan tentang “Kemampuan seseorang untuk mengalihkan hak milik atas tanah harus diklasifikasikan sebagai Statuta Personalia ataukah Statuta Realia?
- Perbuatan melawan hukum yang sasarannya adalah suatu benda tetap, haruskah diatur oleh hukum dari tempat perbuatan (locus actus) ataukah hukum dari tempat benda berada (situs) ?
- Bartolus menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam ini dengan Penafsiran Gramatikal sebagai berikut : “ Suatu Statuta adalah Realia bila dalam rumusan Statuta itu disebutkan istilah benda terlebih dahulu; demikian pula suatu Statuta adalah Personalia apabila ditandai oleh rumusan yang diawali oleh istilah penyebutan tentang orang.”
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 28

E. TEORI STATUTA DI PERANCIS (Abad XVI)

Tokoh-tokohnya : Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1529-1593)
Struktur kenegaraan di Prancis pada abad XVI mendorong orang untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif. Propinsi-propinsi di Prancis yang secara politis merupakan bagian dari Negara Prancis ternyata memiliki sistem hukumnya masing-masing yang disebut Coutume (customs) yang dalam konteks ini pengertiannya kurang lebih sama dengan Statuta.
Karena adanya keanekaragaman Coutume di pelbagai propinsi, ditambah dengan semakin meningkatnya intensitas perdagangan antarpropinsi, maka konflik-konflik hukum antarprovinsi semakin sering terjadi.
Dalam situasi semacam inilah para ahli hukum Prancis berusaha mendalami teori-teori statuta dan menerapkannya di Prancis dengan beberapa modifikasi.
Dumoulin beranggapan bahwa pengertian Statuta Personalia harus diperluas ruang lingkupnya sehingga mencakup pengertian bahwa : “hukum yang seharusnya mengatur suatu perjanjian adalah hukum yang dikehendaki oleh para pihak (intention of the parties). Jadi, perjanjian yang pada teori Statuta Bartolus masuk ke dalam ruang lingkup Statuta Realia, menurut Dumoulin harus masuk ke dalam lingkup Statuta Personalia, karena pada hakekatnya, kebebasan untuk memilih hukum adalah semacam Status Perorangan.
D‟Argentre, di lain pihak beranggapan bahwa yang harus diperluas ruang lingkupnya adalah pengertian Statuta Realia. Ia beranggapan bahwa bukan otonomi para pihak yang harus diutamakan, melainkan otonomi propinsi.
D’Argentre mengakui bahwa ada statuta-statuta yang benar merupakan Statuta Personalia, misalnya kaidah yang menyangkut kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum (legal capacities). Tetapi walaupun demikian;
- Ada statuta-statuta yang dimaksudkan untuk mengatur orang, tetapi dalam kaitannya dengan hak milik orang itu atas suatu benda (jadi realia), atau
- Ada pula statuta-statuta yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum (Statuta Mixta) yang dilakukan di tempat tertentu.

Statuta-statuta semacam itu harus dianggap sebagai Statuta Realia, karena isinya berkaitan erat dengan teritorial/wilayah penguasa yang memberlakukan statuta itu.
F. TEORI STATUTA DI BELANDA (Abad XVII)

Tokoh-tokohnya adalah : Ulrik Huber (1636-1694) dan Johannes Voet (1647-1714).
Prinsip dasar yang digunakan oleh penganut teori statuta di Belanda adalah “Kedaulatan Eksklusif Negara”.
ULRIK HUBER mengajukan tiga prinsip dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah perselisihan/perkara Hukum Perdata Internasional. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 29

1. Hukum dari suatu negara mempunyai daya berlaku yang mutlak, hanya di dalam batas-batas wilayah kedaulatannya saja.
2. Semua orang, baik yang tetap atau sementara, berada di dalam wilayah suatu negara yang berdaulat harus sebagai subjek hukum dari negara itu dan terikat pada hukum negara itu.
3. Berdasarkan alasan SOPAN SANTUN ANTARNEGARA (asas Komitas, Comity), diakui pula bahwa setiap pemerintahan negara yang berdaulat mengakui bahwa hukum yang sudah berlaku di negara asalnya, akan tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan subjek hukum dari negara yang memberikan pengakuan itu.

Huber selanjutnya menegaskan bahwa dalam menafsirkan prinsip yang ketiga di atas, kita harus memperhatikan prinsip lain, yaitu :
- Semua perbuatan/ transaksi yuridik yang dianggap sah berdasarkan hukum dari suatu tempat tertentu akan diakui sah pula di tempat lain yang sistem hukumnya sebenarnya menganggap perbuatan atau transaksi semacam itu batal.
- Tetapi, perbuatan/ transaksi yang dilaksanakan di suatu tempat tertentu yang sistem hukumnya menganggap batal demi hukum, juga harus dianggap batal di manapun juga.

Dengan perkataan lain, walaupun setiap bangsa (karena kedaulatan negaranya) bebas untuk menetapkan kaidah-kaidah HPInya sendiri, namun dalam kenyataan ia tidak dapat bertindak bebas karena berdasarkan asas comitas gentium (sopan santun antarbangsa) harus mengijinkan pelaksanaan suatu hak yang telah diperoleh secara sah di negara lain.
JOHANNES VOET beranggapan bahwa
- Pada dasarnya tidak ada negara yang wajib menyatakan bahwa suatu kaidah hukum asing hanya berlaku di dalam yurisdiksinya saja.
- Bila suatu negara dalam kenyataannya mengakui suatu kaidah hukum asing, maka hal itu dilakukan hanya demi sopan santun pergaulan antarbangsa atau COMITAS GENTIUM.

Jadi, pemberlakuan hukum asing di dalam yurisdiksi suatu negara tidak dilakukan karena diwajibkan oleh hukum internasional atau karena sifat dari hubungan HPInya. Karena itu tidak pula ada hak pada suatu negara asing untuk menuntut pengakuan dan atau pemberlakuan kaidah-kaidah hukumnya di wilayah suatu negara lain, sebab pengakuan/ pemberlakuan hukum asing itu hanya diberlakukan berdasarkan asas comitas saja. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 30
Walaupun demikian nilai-nilai tentang sopan santun antar bangsa itu harus dihormati/ ditaati oleh setiap negara, dan bahkan harus dianggap sebagai bagian dari sistem hukumnya.
Salah satu asas yang didasarkan pada teori Comitas adalah LOCUS REGIT ACTUM (Tempat perbuatan menentukan bentuk perbuatan).
G. TEORI HPI UNIVERSAL (Abad XIX)

Tokoh pencetus teori ini adalah Friedrich Carl v Savigny di Jerman. Pekerjaan besar Savigny mengembangkan teori ini, sebenarnya didahului oleh pemikiran ahli hukum Jerman lain, yaitu : C.G. v Wachter.
Pandangan C.G. v Wachter :
- Mengkritik teori statuta (Italia) yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Menolak adanya sifat ekstrateritorial dari suatu aturan (seperti statuta personalia), karena adanya aturan semacam itu akan menyebabkan timbulnya kewajiban hukum di negara asing.

Wachter berasumsi bahwa :
“Hukum intern forum hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja”.
Karena itu dalam perkara-perkara HPI, forumlah yang harus menyediakan kaidah-kaidah HPI (choice of law rules) atau yang menentukan hukum apa yang harus berlaku.
Elemen penting dari pemikiran Wachter di atas adalah bahwa ia berusaha meninggalkan klasifikasi ala teori statuta dan memusatkan perhatiannya pada penetapan hukum yang seharusnya berlaku terhadap hubungan hukum (legal relationship) tertentu, dan untuk itu maka : titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam suatu perkara HPI sebenarnya adalah : Hukum dari tempat yang merupakan LEGAL SEAT (tempat kedudukan) dari dimulainya suatu hubungan hukum tertentu. Selanjutnya, harus dipahami bahwa perkara-perkara HPI, sebagai suatu hubungan hukum, mulai ada sejak perkara itu diajukan di suatu forum tertentu. Karena itu forum pengadilan itulah yang harus dianggap sebagai tempat kedudukan hukum (Legal Seat) perkara yang bersangkutan.
Karena forum merupakan “legal seat” dari suatu perkara HPI, maka Lex Fori lah yang harus diberlakukan sebagai hukum yang berwenang menentukan hukum apa yang dapat berlaku dalam perkara HPI.
PANDANGAN F.C V SAVIGNY
a. Savigny mencoba menggunakan konsepsi “Legal Seat” itu dengan berasumsi bahwa “untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 31

ditentukan Legal Seat/ Tempat Kedudukan hukumnya”, dengan melihat pada hakikat dari hubungan hukum tersebut.

b. Bila orang hendak menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit suatu hubungan hukum, maka Hakim berkewajiban untuk menentukan tempat kedudukan hukum/legal seat dari hubungan hukum itu.

c. Caranya dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu dengan bantuan titik-titik taut.

d. Bila tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum telah dapat ditentukan, maka sistem hukum dari tempat itulah yang akan digunakan sebagai Lex Causae.

e. Setelah tempat kedudukan hukum itu dapat dilokalisasi, maka dibentuklah Asas Hukum yang bersifat universal yang dapat digunakan untuk menentukan hukum yang berlaku, dalam perkara-perkara yang menyangkut hubungan hukum sejenis.

f. Asas hukum itulah yang menjadi Asas HPI (Choice of Law Rules) yang menurut pendekatan tradisional menjadi titik taut sekunder/ penentu yang harus digunakan dalam rangka menentukan Lex Causae.

g. Menggunakan sebuah asas (yang ditentukan dengan bantuan titik-titik taut) untuk menyelesaikan pelbagai perkara-perkara HPI sejenis itulah yang menjadi pola dasar penyelesaian perkara HPI dalam sistem Eropah Kontinental.

Dalam perkembangannya, Teori HPI tradisional yang berkembang di Eropa Daratan banyak mengandalkan pendekatan HPInya pada pemanfaatan titik-titik taut.
Teori lain yang dikembangkan di Eropa (Kontinental maupun di Inggris sebelum Konvensi Roma) berdasarkan pendekatan Savigny meninggalkan pola penggunaan “satu titik taut dominan untuk perkara sejenis” dan memanfaatkan titik-titik taut untuk menentukan legal seat dari suatu peristiwa/ hubungan hukum.
Walaupun secara esensial dapat digunakan untuk pelbagai peristiwa HPI, pendekatan ini lebih banyak dimanfaatkan untuk menentukan hukum yang seharusnya berlaku terhadap sebuah perjanjian (the proper law of contract). Terpusatnya titik-titik taut pada suatu tempat tertentu akan menunjukkan bahwa tempat tersebutlah yang menjadi center of gravity (pusat gaya berat) dari suatu hubungan hukum (kontraktual), atau yang oleh Prof. Cheshire diungkapkan dengan kata-kata : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 32
“In the light of all the relevant circumstances, they attempt to decide each case according to the legal system to which it seems most naturally to belong”
Perlu disadari bahwa sebuah kaidah HPI, berdasarkan pendekatan ini sebenarnya digunakan untuk menunjuk ke arah sistem hukum suatu negara, yang akan menjadi lex causae, atau yang digunakan untuk menyelesaikan semua persoalan hukum yang timbul dari suatu hubungan hukum. Lex Causae ini harus diberlakukan untuk menjawab semua legal issues dari perkara yang sedang dihadapi. Jadi kaidah HPI tidak dimaksudkan untuk mencari dan menentukan aturan hukum intern apa yang akan diberlakukan untuk menyelesaikan suatu legal issue tertentu yang dapat timbul dari suatu hubungan hukum. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 33
BAB V
THE DOCTRINE OF RENVOI
Beberapa istilah lain :
Penunjukan kembali ; Partial/ Single Renvoi ; Renvoi Ersten Grades ; Remission
Pendahuluan :
Pada dasarnya Renvoi timbul karena adanya pelbagai system hukum di dunia yang masing-masing memiliki system HPInya sendiri.
Secara khusus, dapatlah dikatakan bahwa masalah Renvoi ini timbul sebagai akibat adanya pelbagai system hukum di dunia yang di satu pihak menggunakan asas Nasionalitas (kewarganegaraan), sedangkan di pihak lain menggunakan asas domicile untuk menentukan Status dan Wewenang Personal Seseorang.
Penjelasan :
Suatu kaidah HPI (Choice of Law Rule) pada dasarnya dibuat untuk menunjuk ke arah suatu system hukum tertentu sebagai system hukum yang harus diberlakukan dalam penyelesaian suatu masalah HPI.
Yang menjadi masalah : Apakah yang dimaksud dengan “Menunjuk ke arah suatu system hukum”?
Pertanyaan di atas timbul karena ada dua arti penunjukan yaitu :
1. Penunjukan yang dimaksudkan ke arah Kaidah-Kaidah Hukum Intern (Sachnormen) saja dari suatu system hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dinamakan Sachnormverweisung

2. Penunjukan yang diarahkan ke seluruh system hukum (asing), termasuk kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari system hukum asing tersebut. Penunjukan semacam ini dinamakan Gesamtverweisung.

Pertanyaan : Lalu apa relevansi antara kedua pengertian “Penunjukan” di atas dengan terjadinya Renvoi dalam HPI ?
Renvoi hanya mungkin terjadi bila penunjukan oleh kaidah-kaidah HPI Lex Fori diarahkan ke seluruh system hukum asing yang bersangkutan (Gesamtverweisung) . “Mungkin terjadi” maksudnya, hanya terjadi apabila Kaidah-kaidah HPI asing itu menunjuk kembali kea rah Lex Fori (atau menunjuk lagi ke arah suatu system hukum ketiga).
Jadi dapatlah dikatakan bahwa Renvoi adalah : Penunjukan Kembali oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum yang ditunjuk oleh Kaidah HPI Lex Fori. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 34
BEBERAPA PENGERTIAN POKOK DALAM LEMBAGA RENVOI
Dari uraian di atas masih dapat diajukan pertanyaan lain, yaitu : Bilamana orang dapat mengatakan bahwa Lex Fori telah menerima atau menolak Renvoi?
- Bila suatu sistem hukum (lex fori) menunjuk ke arah suatu sistem hukum asing dan penunjukan itu langsung dianggap sebagai Sachnormverweisung (penunjukan ke arah kaidah-kaidah hukum intern dari sistem hukum asing itu), maka dapatlah dikatakan bahwa Hakim telah menolak Renvoi.
- Bila Hakim lex fori menunjuk suatu sistem hukum asing, dan penunjukan ini dianggap sebagai suatu Gesamtverweisung (penunjukan ke seluruh sistem hukum asing – termasuk kaidah-kaidah HPI nya ), maka ada kemungkinan bahwa kaidah HPI dari sistem hukum asing itu menunjuk kembali ke arah lex fori tersebut. Disinilah terjadi Renvoi.

Bila dalam situasi seperti ini, Hakim lex fori menganggap bahwa penunjukan kembali itu diarahkan ke seluruh sistem hukum lex fori (termasuk kaidah HPI lex fori), maka hal ini juga menunjukkan bahwa Hakim lex fori/ Forum telah Menolak Renvoi.
- Tetapi dalam hal Hakim (lex fori) menganggap bahwa penunjukan kembali oleh Kaidah HPI asing itu diarahkan ke Kaidah-Kaidah Hukum Intern Lex Fori (Sachnormverweisung), maka dikatakan bahwa Hakim telah menerima Renvoi.

Dalam Hukum Perdata Internasional, orang mengenal dua macam kemungkinan Renvoi, yaitu :
a. Penunjukan Kembali (Remission) yaitu Penunjukan oleh kaidah HPI asing kembali kearah lex fori)
b. Penunjukan Lebih Lanjut (Transmission).

Dalam hal ini, kaidah HPI asing yang telah ditunjuk oleh Lex Fori tidak menunjuk kembali kearah lex fori, tetapi menunjuk lebih lanjut kea rah suatu sistem hukum asing lain.
Studi Kasus Penunjukan Kembali
Kasus : THE FORGO CASE (1883)
Kasus Posisi :
- Forgo adalah warganegara Bavaria (Jerman)
- Ia berdomisili di Perancis sejak berusia 5 tahun, tanpa memperoleh kewarganegaraan Perancis.
- Forgo meninggal dunia di Perancis secara ab intestatis (tanpa meninggalkan testament).
- Forgo sebenarnya adalah seorang anak luar kawin
- Forgo meninggalkan sejumlah barang-barang bergerak di Perancis
- Perkara pembagian harta warisan Forgo diajukan di depan Pengadilan Perancis.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 35
Masalah : Berdasarkan hukum mana pengaturan pembagian warisan itu harus dilakukan ? Berdasarkan Hukum Bavaria ataukah Hukum Perancis ?
Kaidah HPI lex fori (Perancis) menyatakan bahwa :
Persoalan Pewarisan Benda-benda Bergerak harus diatur berdasarkan kaidah-kaidah hukum dari tempat di mana pewaris menjadi Warganegara.
Kaidah HPI Bavaria menetapkan bahwa :
Pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari (Habitual Residence).
Proses Penyelesaian Perkara :
- Pada tahap pertama Hakim Perancis melakukan penunjukan ke arah hukum Bavaria sesuai perintah Kaidah HPI Perancis.
- Tampaknya, Hakim Perancis menganggap penunjukan itu sebagai Gesamtverweisung sehingga meliputi pula kaidah-kaidah HPI Bavaria.
- Telah diketahui bahwa Kaidah HPI Bavaria yang menyangkut pewarisan Benda-benda bergerak, menetapkan bahwa Hukum yang harus digunakan untuk mengatur hal itu adalah hukum dari tempat tinggal tetap si Pewaris.

Jadi kaidah HPI Bavaria menunjuk kembali ke arah Hukum Perancis (Hukum dari tempat kediaman tetap si Pewaris)
- Hakim Perancis ternyata kemudian menganggap bahwa “Penunjukan kembali” oleh kaidah HPI Bavaria sebagai suatu “Sachnormverweisung” (Penunjukan ke arah kaidah-kaidah Hukum Intern Perancis). Dalam teori HPI, sikap Hakim Lex Fori ini dikatakan “Menerima Renvoi”.
- Berdasarkan anggapan itu, Hakim lalu memberlakukan Kaidah Hukum Waris Perancis (Code Civil) untuk memutus perkara.

Catatan :
Perbedaan antara pemberlakuan Hukum Perancis atau Hukum Bavaria untuk memutuskan perkara, bukanlah sekedar merupakan masalah teoritik saja, tetapi juga dapat menghasilkan keputusan perkara yang mungkin berlainan.
Menurut Hukum Perdata Bavaria : Saudara-saudara kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak untuk menerima harta warisan dari anak luar kawin tersebut.
Menurut Hukum Perdata Perancis : Harta Peninggalan dari seorang anak luar kawin jatuh ke tangan negara.
Karena Hakim (Perancis) menerima Renvoi, dan hal itu berarti menganggap bahwa penunjukan kembali oleh kaidah-kaidah HPI Bavaria dianggap penunjukan ke arah Hukum Intern Perancis (Code Civil), maka yang menjadi keputusan perkara adalah :
“harta peninggalan jatuh ke tangan Pemerintah Perancis”.
STUDI KASUS PENUNJUKAN LEBIH LANJUT
Kasus : PATINO vs PATINO (1950) Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 36
Kasus Posisi :
- Dua orang warga negara Bolivia, yaitu suami istri Patino mengajukan permohonan perceraian.
- Pernikahan mereka dilakukan di Spanyol.
- Permohonan perceraian diajukan ke Pengadilan Perancis.

Masalah :
Berdasarkan Hukum mana pemenuhan /penolakan atas permohonan perceraian itu harus dilakukan ?
Proses Penyelesaian Perkara :
- Menyadari perkara ini sebagai perkara HPI, hakim Perancis (lex fori) melihat ke arah kaidah-kaidah HPI Perancis, yang menetapkan bahwa perkara ini dikualifikasikan sebagai perkara yang menyangkut Status Personal Orang, dan karena itu harus ditetapkan berdasarkan Prinsip Kewarganegaraan (nasionaliteit) para pihak. Jadi, Hakim Perancis menunjuk ke arah Hukum Bolivia selaku lex patriae para pihak.
- Penunjukan ke arah Hukum Bolivia, oleh Hakim ternyata dianggap sebagai Gesamtverweisung, dan karena itu harus dilihat kaidah-kaidah HPI Bolivia.
- Kaidah-kaidah HPI Bolivia ternyata menetapkan bahwa perkara tentang “Pemenuhan atau Penolakan terhadap permohonan Cerai” harus diatur berdasarkan Lex Loci Celebrationis. Jadi kaidah HPI Bolivia menunjuk lagi ke arah sistem hukum dari tempat di mana perkawinan antara pihak-pihak dilangsungkan, yaitu di Spanyol.
- Tampak di sini bahwa kaidah HPI Bolivia tidak menunjuk kembali ke arah Hukum Perancis (sebagai lex domicilii ) melainkan menunjuk lebih lanjut ke arah sistem hukum ketiga, yaitu Hukum Spanyol. Di sinilah terjadi, apa yang dinamakan, “Penunjukan Lebih Lanjut”.
- Hukum Intern Spanyol mengenai masalah perkawinan menganut “monogamy mutlak” , sehingga permohonan suami istri tersebut ditolak.

THE FOREIFN COURT THEORY
Istilah-istilah lain : Double Renvoi atau Total Renvoi atau The English Concept Renvoi.
Foreign Court Theory (FCT) adalah sejenis Renvoi yang dikembangkan di dalam sistem Hukum Perdata Internasional Inggris. Teori ini didasarkan pada fiksi hukum, bahwa Pengadilan Inggris dalam menyelesaikan suatu perkara HPI haruslah bertindak sekan-akan sebagai Forum/ Pengadilan Asing, dan memutus perkara dengan cara yang sama seperti suatu badan peradilan asing ( yang sistem hukumnya telah ditunjuk oleh Kaidah HPI lex fori / HPI Inggeris).
Ada dua hal yang perlu disadari dalam pelaksanaan Doktrin FCT ini, yaitu : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 37

a. Hakim harus menentukan terlebih dahulu Sistem Hukum/ Badan Peradilan Asing

manakah yang seharusnya mengadili dan menyelesaikan perkara yang dihadapi.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan titik-titik taut dan kaidah-kaidah HPI lex fori. Pada tahap ini yang sebenarnya dilakukan adalah menentukan badan peradilan mana yang seharusnya menjadi The Proper Lex Fori atau the foreign lex fori atau lex fori asing.
b. Langkah selanjutnya haruslah dilakukan berdasarkan sistem HPI dari “The Foreign Lex Fori” itu.

Pada tahap kedua ini, pada dasarnya terjadi proses ulangan untuk menentukan Lex Causae dengan menggunakan “Lex Fori Asing” itu dapat menimbulkan beberapa kemungkinan, yaitu :
- Kaidah-kaidah HPI lex fori asing menunjuk “kembali” kea rah lex fori ( Hukum Inggeris)
- Kaidah-kaidah HPI lex fori asing menunjuk lebih lanjut ke arah suatu sistem hukum asing lain.
- Lex Fori (Hukum Inggeris) menunjuk kembali ke arah lex fori Asing, dan lex fori asing menerima penunjukan kembali itu.
- Jadi pada FCT, yang menjadi masalah utama bukanlah : Apakah lex fori (hukum Inggeris) menerima atau menolak Renvoi, melainkan apakah lex fori asing menerima /menolak Renvoi.

Beberapa kasus HPI terkenal yang menggambarkan penggunaan doktrin FCT ini adalah :
1. Re Annesley Case (1926)
2. Re Duke of Wellington Case (1949)

RE ANNESLEY CASE
Kasus Posisi :
a. Seorang wanita Warganegara Inggeris ; berdomisili di Perancis ; meninggal dunia di Perancis.
b. Meninggalkan Testamen yang dibuat berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Intern Inggeris.
c. Perkara /pokok gugatan menyangkut pembagian warisan yang mengabaikan “Legitieme Portie”.
d. Fakta tambahan : Walaupun si pewaris (Testatrix) berdomisili di Perancis, tetapi ia tidak pernah memperoleh status resmi sebagai penduduk Perancis.
e. Perkara diajukan di Pengadilan Inggeris.

Proses Penyelesaian Perkara :
- Menurut kaidah HPI Perancis, karena Testatrix tidak pernah memperoleh status resmi sebagai penduduk Perancis, maka secara yuridik formal ia dianggap berdomisili di Inggris (Domisili ditentukan berdasarkan asas nasionalitas).
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 38

- Di satu pihak, menurut kaidah hukum intern Inggeris, surat wasiat yang dibuat oleh Testatrix adalah sah menurut hukum. Menurut Hukum Perancis, di lain pihak, Testamen semacam itu tidak sah karena testatrix telah mengabaikan “Legitieme Portie” bagi anak-anaknya.
- Hakim Inggeris beranggapan bahwa validitas testament itu harus ditetapkan berdasarkan Hukum Perancis (Putusan akhir perkara). Jalan pikiran hakim sampai dengan putusan ini menunjukkan cara berpikir yang sejalan dengan The Foreign Court Theory.

Pola berpikir FCT dalam perkara ini tampak sebagai berikut :
- Kaidah HPI Inggeris, pertama kali menunjuk kea rah Hukum Perancis sebagai Lex Domicilii yang harus digunakan untuk menetapkan validitas testament.
- Pengadilan Perancis (menurut pikiran hakim Inggeris) akan memberlakukan kaidah HPI nya dan berkesimpulan bahwa yang seharusnya berlaku sebagai lex causae adalah Hukum Inggeris sebagai Lex Patriae, sebab berdasarkan sistem HPI yang berasas Nasionalitas, hukum dari tempat testatrix menjadi warganegaralah yang harus digunakan dalam mengatur validitas testament.
- Hakim Perancis juga dianggap akan berkesimpulan bahwa dengan penunjukan ke arah hukum Inggeris itu, kaodah-kaidah HPI Inggeris akan menunjuk kembali ke arah Hukum Perancis (Jadi penunjukan kea rah hukum Inggeris itu akan dianggap sebagai Gesamtverweisung.
- Hakim Perancis, dalam hal ini akan menerima penunjukan kembali (renvoi) itu, dan ia akan menganggap penunjukan itu sebagai Sachnormverweisung kea rah kaidah-kaidah hukum intern Perancis.
- Karena itu Hakim (Inggeris) berkesimpulan bahwa Hukum Intern Perancis lah yang harus digunakan untuk menetapkan validitas testament. Menurut Hukum Intern Perancis (Code Civil) testament tersebut dianggap tidak sah karena mengabaikan “Legitieme Portie”. Karena itu Hakim (Inggeris) dapat mengabulkan tuntutan anak-anak si Pewaris (khususnya tuntutan atas Legitieme Portie tersebut)

RE DUKE WELLINGTON CASE (1948)
Kasus Posisinya :
- Duke of Wellington VI ; bangsawan Inggeris, adalah seorang bujangan sampai ia meninggal dunia pada tahun 1942.
- Ia meninggalkan 2 (dua) buah Testamen, yaitu Testamen berdasarkan Hukum Spanyol (yang berkenaan dengan benda-benda tetap di Spanyol) dan testament berdasarkan Hukum Inggeris.
- Di Spanyol, ia adalah juga pemegang suatu gelar kebangsawanan Spanyol, yaitu Cuidad Rodrigo.
- Duke of Wellington sendiri berkewarganegaraan Inggris.
- Dalam testament yang dibuat berdasarkan Hukum Spanyol, Pewaris menetapkan bahwa semua tanah yang berada di Spanyol diwariskan kepada orang yang
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 39

sekaligus menjadi Duke of Wellington VII dan pemegang gelar “Cuidad Rodrigo” yang baru.

Masalah : Menurut Hukum Intern Inggris, gelar “Duke of Wellington” hanya dapat dialihkan/diwariskan kepada seorang paman dari pewaris dalam hal si pewaris tidak mempunyai anak-anak.
Sedangkan menurut Hukum Intern Spanyol, dalam hal pewaris tidak memiliki keturunan, maka gelar “Cuidad Rodrigo” beralih kepada seorang Saudara Perempuan dari Pewaris.
Akibatnya, tanah di Spanyol tidak dapat diwariskan kepada siapapun juga, karena tidak ada orang yang dianggap berhak/ memenuhi syarat untuk menerima dua gelar tersebut sekaligus.
Karena itu Hakim Inggeris menganggap bahwa testament yang dibuat berdasarkan Hukum Spanyol dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (unenforceable), sehingga yang diberlakukan dalam perkara ini hanyalah testament yang dibuat berdasarkan Hukum Inggeris.
Masalah HPI :
Siapakah yang berwenang mewarisi tanah-tanah di Spanyol ; dan hal ini tergantung pada masalah lain, yaitu Kaidah Hukum (Waris) intern manakah yang hendak digunakan ; Hukum Inggeris ataukah Hukum Spanyol ?
Kaidah HPI Inggeris menetapkan bahwa : Status dari benda-benda tetap harus diatur berdasarkan hukum dari tempat di mana benda berada (asas Lex Rei Sitae).
Kaidah HPI Spanyol menetapkan bahwa : Proses Pewarisan (baik yang bersifat testamenter atau intesstatis) harus diatur oleh hukum dari tempat di mana pewaris menjadi warganegara.
Di samping itu, menurut Hukum Intern Spanyol, seorang pewaris hanya dapat mewariskan tanahnya melalui testament sebanyak separuh (1 /2) bagian.
Proses Pemutusan Perkara (yang menggambarkan penggunaan Doktrin FCT)
a. Hakim Inggeris pertama kali menunjuk ke arah Hukum Spanyol karena berdasarkan kaidah HPI Inggeris, masalah pewarisan benda tetap harus diatur oleh Hukum tempat benda tetap berada (di Spanyol)
b. Kemudian – hakim Inggeris beranggapan bahwa – berdasarkan Hukum Spanyol (kaidah HPInya), pewarisan benda-benda tetap harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat pewaris menjadi warganegara. Jadi dalam hal ini hakim Spanyol akan menunjuk kea rah Hukum Inggeris.
c. Hukum Inggeris, sebagai lex patriae pada dasarnya kembali mendasarkan diri pada prinsip Lex Rei Sitae (lihat butir a di atas). Karena Hakim Inggeris menganggap bahwa penunjukan dari Hakim Spanyol sebagai Gesamtverweisung, maka yang digunakan pada tahap ini adalah kaidah HPInya. Jadi terjadi penunjukan kembali (Renvoi) ke arah Hukum Spanyol.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 40

d. Karena Hakim Spanyol telah menolak Penunjukan ke arah sistem Hukum Internnya (lihat butir b di atas), maka kaidah HPI Spanyollah yang akan digunakan untuk menunjuk kembali ke arah Hukum Inggeris.
e. Pada tahap ini penunjukan kembali dari Spanyol ke Inggeris itu dianggap (oleh Hakim Inggeris) sebagai Sachnormverweisung ke arah kaidah-kaidah hukum intern Inggeris. Atas dasar inilah Hakim Inggeris memberlakukan kaidah-kaidah Hukum Waris Intern Inggeris untuk memutus perkara.
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 41
BAB VI
PERSOALAN PENDAHULUAN
Beberapa istilah yang digunakan : Voorvrag (Belanda)
Vorfrage (Jerman)
Incidental Question (Inggris)
Preliminary Question (Inggris)
Pengertian :
Suatu persoalan / masalah hukum yang harus dipecahkan / ditetapkan terlebih dahulu sebelum putusan terakhir atas suatu perkara HPI yang dihadapi hakim dapat ditetapkan.
Cheshire beranggapan bahwa :
“ It may be that in a case involving private international law, there is not only a main question before the court but also some further subsidiary issue. After the law to govern the main question has beeb ascertained by the application of the relevant rule for the choice of law, a further choice of law rule may be required to answer subsidiary question affecting the main issue”
Contoh :
- Seorang warganegara Yunani (si A ) meninggal di Indonesia
- A meninggalkan sejumlah harta warisan
- A menikah dengan B, seorang wanita yang bukan warga Negara Yunani.
- Perkawinan dilansungkan di luar Yunani, dan hanya dilaksanakan di depan Kantor Catatan Sipil saja (tanpa upacara perkawinan Gereja).
- Perkara diajukan di Indonesia.

Menurut kaidah HPI Indonesia (Pasal 16 AB), proses pewarisan ini (untuk benda-benda bergerak) harus diselesaikan berdasarkan Hukum Yunani.
Menurut Hukum Yunani, perkawinan mereka harus disahkan di Gereja. Tanpa perkawinan gereja, bagi hukum perkawinan itu tidak sah.
Yang menjadi persoalan adalah :
- Bila digunakan Hukum Yunani untuk menyelesaikan perkara pewarisan ini, maka si Janda tidak berhak untuk menerima bagian dari warisan.
- Bila untuk perkawinan A dan B keabsahan/ validitasnya ditentukan menurut hukum Indonesia, maka perkawinan ini akan dianggap sah dan si Janda B (berdasarkan hukum Yunani) berhak untuk menerima harta warisan.

Tetapi sebelum penetapan apakah Janda berhak menerima warisan (ini adalah persoalan pokok/ Hauptfrage), maka harus ditetapkan terlebih dahulu apakah perkawinan antara A dan B merupakan perkawinan yang sah atau tidak (persoalan pendahuluan/ Vorfrage). Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 42
Jadi pertanyaan HPI utama dalam persoalan Incidental Question sebenarnya adalah : Apakah “masalah pendahuluan” akan diatur oleh suatu system hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah HPI yang khusus (repartition), atau diatur berdasarkan system hukum yang juga mengatur “masalah utama” (absorption).
Menurut Prof. Cheshire untuk menetapkan adanya suatu “Incidental Question” dalam suatu perkara perlu dipenuhi 3 syarat, yaitu :
1. Masalah utama (main issue), berdasarkan kaidah HPI Lex Fori seharusnya diatur berdasarkan hukum asing.
2. Dalam perkara harus ada masalah pendahuluan/ masalah subsider yang menyangkut suatu unsure asing, yang sebenarnya dapat timbul secara terpisah dan dapat diatur oleh kaidah HPI lain secara independent.
3. Kaidah HPI yang diperuntukkan bagi masalah pendahuluanm itu akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari kesimpulan yang akan dicapai, seandainya hukum yang mengatur masalah utama yang digunakan :

Dalam teori HPI ada tiga pandangan tentang cara penyelesaian Persoalan Pendahuluan ini, yaitu :
A. Setelah Lex Causae untuk penyelesaian Masalah Pokok ditetapkan berdasarkan kaidah HPI Lex Fori (Lex Causae adalah Hukum Yunani), maka masalah pendahuluannya (Vorfrage nya ) harus ditentukan berdasarkan Lex Causae itu (berdasarkan Hukum Yunani).

Cara penyelesaian ini disebut dengan sebutan cara penyelesaian berdasarkan Lex Causae atau disebut juga dengan istilah Absorption. Kaidah hukum apa yang harus digunakan untuk menetapkan Vorfrage tergantung pada Lex Causae yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan Hauptfrage nya (Afhankelijke aanknoping).
B. Dengan mengabaikan system hukum apa yang merupakan Lex Causae untuk menyelesaikan masalah pokok, Hakim Indonesia akan menggunakan kaidah-kaidah HPI Lex Fori untuk mencari dan menetapkan lex causae untuk menjawab Incidental Question kemudian memutuskan validitas perkawinan A dan B (vorfrage).

Cara ini disebut juga cara penyelesaian berdasarkan Lex Fori atau disebut juga dengan istilah Repartition dan tidak memperhatikan system hukum yang akan menjadi Lex Causae untuk menyelesaikan Hauptfrage nya ( zelfstandige aanknoping).
C. Ada pula yang berpendapat bahwa penetapan hukum yang seharusnya berlaku untuk menyelesaikan “incidental question” atau “Vorfrage” nya harus ditetapkan secara kasuistis (case by case), dengan memperhatikan hakekat perkara atau kebijaksanaan dan atau kepentingan forum yang mengadili perkara..
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 43
Di Negeri Belanda, misalnya, pengadilan lebih banyak melakukan Repartition, sedangkan putusan-putusan pengadilan di Inggris tampak lebih banyak melakukan Absorption.
Perhatikan kasus-kasus di bawah ini :
1. Kasus di Pengadilan Inggris yang menggambarkan masalah “Incidental Questions adalah Perkara Lawrence vs Lawrence (1985), yang kasus posisinya sebagai berikut :

- Seorang suami dan istrinya menikah di Brazil dan tinggal di sana sampai tahun 1970.
- Pada tahun 1970 sang istri memperoleh putusan cerai dari suaminya itu di Pengadilan Nevada, Amerika Serikat. Putusan cerai itu tidak diakui di Brazil.
- Keesokan harinya setelah perceraian, sang istri menikah lagi dengan suami kedua di Nevada.
- Beberapa waktu kemudian, suami kedua mengajukan permohonan pernyataan pengesahan perkawinannya dengan si wanita tersebut atas dasar bahwa perceraian yang dilakukan di Nevada adalah sah (Hauptfrage)
- Permohonan diajukan di Pengadilan Inggris.

Suatu “masalah pendahuluan” muncul dalam perkara ini karena berdasarkan hukum Brazil (hukum dari tempat di mana sang istri berdomicile), si wanita itu tidak memiliki kemampuan hukum untuk menikah kedua kalinya (capacity to remarry).
Di lain pihak, putusan cerai (berdasarkan hukum Nevada, AS) harus diakui pula oleh Pengadilan Inggris.
Hakim Inggris dalam putusannya mengesahkan validitas perkawinan yang kedua, sehingga masalah kapasitas si wanita untuk menikah (Vorfrage) dinomorduakan dari masalah pengakuan validitas perceraian (Hauptfrage) yang berdasarkan kaidah HPI Inggris diatur berdasarkan Hukum Nevada.
2. Pengadilan Canada, dalam perkara Schwebel vs Ungar (1963) menggunakan cara pendekatan yang berbeda.

Kasus Posisinya sebagai berikut :
- Seorang suami Yahudi dan istrinya berdomicile di Hungaria, dan memutuskan untuk pindah dan tinggal di Israel.
- Ketika mereka berada di Italia dalam perjalanan menuju Israel, sang suami menceraikan istrinya berdasarkan lembaga perceraian adapt Yahudi (Gett).
- Berdasarkan Hukum Hungaria (lex domicilii) dan berdasarkan Hukum Italia perceraian tersebut tidak valid, walaupun di lain pihak, dianggap sah berdasarkan Hukum Israel.
- Karena itu mereka kemudian memperoleh domicile di Israel, dan setelah itu sang istri pergi ke Ontario, Canada dan menikah di sana dengan seorang Canada.
- Suami kedua inilah yang mengajukan permohonan agar perkawinannya dengan si wanita Yahudi itu dibatalkan karena sang istri dianggap melakukan “bigamy”
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 44
Pengadilan Canada menganggap bahwa masalah kemampuan si wanita untuk menikah adalah masalah utama (Hauptfrage) yang harus ditetapkan berdasarkan lex domicilii si wanita, sedangkan masalah pengakuan validitas perceraian sebagai masalah pendahuluan (Vorfrage) nya.
Pengadilan Canada memutuskan bahwa perkawinan kedua tetap sah karena Hukum Israel sebagai lex causae untuk menyelesaikan Hauptfrage nya menganggap bahwa si wanita memiliki kapasitas yang sah untuk menikah lagi. Karena itu perceraian berdasarkan Hukum Adat Israel (Vorfrage) yang menurut kaidah HPI Canada (Ontario) seharusnya tidak diakui di Canada dalam perkara ini ternyata dikalahkan oleh pemberlakuan Hukum Israel sebagai Lex Causae.
Tampak di sini Hakim Canada menyelesaikan kasus di atas dengan cara penyelesaian Absorption. Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 45
BAB VII
KETERTIBAN UMUM DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH

A. PENDAHULUAN

Persoalan Ketertiban umum (Public Order) dan persoalan Hak-hak yang Diperoleh (Vested Right) adalah beberapa dari persoalan pokok HPI, khususnya yang berkaitan dengan pertanyaan tentang sejauh mana suatu forum harus mengakui sistem hukum, atau kaidah hukum asing atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum asing. Artinya, kedua masalah itu dapat dianggap sebagai pendekatan yang berbeda terhadap persoalan yang sama dalam HPI yaitu persoalan sejauh mana sebuah pengadilan berkewajiban untuk memperhatikan, menaati dan mengakui keberadaan hukum asing sebagai akibat dari adanya unsure-unsur asing dalam suatu perkara.
Perbedaan di antara keduanya sebenarnya hanya terletak pada tujuan yang hendak dicapai, karena teori tentang Ketertiban Umum berupaya memberi landas pijak bagi Hakim untuk mengenyampingkan berlakunya hukum/ kaidah hukum asing di dalam perkara HPI yang seharusnya tunduk pada suatu sistem hukum asing, sedangkan teori tentang Hak-hak yang Diperoleh hendak memberikan landas pijak bagi forum untuk mengakui berlakunya kaidah-kaidah atau hak-hak yang terbit berdasarkan hukum asing.
B. KETERTIBAN UMUM

Pemikiran tentang Ketertiban Umum (Public Order) dalam HPI pada dasarnya bertitik tolak dari anggapan bahwa “Sebuah Pengadilan adalah bagian dari struktur kenegaraan yang berdaulat”, dan karena itu Pengadilan berwenang untuk memberlakukan hukumnya sendiri dalam perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Masalahnya, apakah dalam perkara-perkara yang mengandung unsur asing sejalan dengan kaidah penunjuk dalam sistem HPInya, pengadilan ini harus selalu memberlakukan hukum asing yang seharusnya selalu harus demikian dalam arti bahwa pengadilan atau para pihak dalam perkara mungkin akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menyampingkan pemberlakuan hukum asing di wilayah lex fori. Salah satu alasan untuk itu adalah : Ketertiban Umum.
Prinsip yang digunakan untuk menetapkan hal itu adalah :
”Jika pemberlakuan hukum asing dapat menimbulkan akibat-akibat berupa pelanggaran terhadap sendi-sendi pokok hukum setempat (lex fori), maka hukum asing itu dapat dikesampingkan dengan dasar “demi kepentingan umum” atau demi ketertiban umum”
Yang masih menjadi persoalan dalam penegakan prinsip di atas, adalah sejauh mana orang dapat menggunakan dasar “demi ketertiban umum” itu untuk mengenyampingkan Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 46
kaidah-kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku, atau apa ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai landasan pemberlakuan asas Ketertiban Umum ini.
Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, konsep Ketertiban Umum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa :
“Semua kaidah hukum setempat yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum (public welfare) harus didahulukan dari ketentuan-ketentuan hukum asing yang isinya dianggap bertentangan dengan kaidah hukum tersebut”.
Prof. Sunaryati Hartono berpendapat bahwa apa yang merupakan “Ketertiban Umum” itu sulit untuk dirumuskan dengan jelas, karena pengertian ini sangat dipengaruhi oleh waktu, tempat, serta falsafah bangsa/ Negara dan sebagainya yang bersangkutan dengan masyarakat hukum yang bersangkutan.
Sejalan dengan itu, David D. Siegel, juga beranggapan bahwa :
“It is impossible to define a state’s “public policy”. Presumably it is the entirety of the state’s law, whether embodied in statutes, rules, decisions … [if] that is the definition, then it could be argued that any foreign claim of rule of law not having precise counterpart in forum law would violate forum “policy”, and that would mean in turn that a state would” never enforce different laws of another state” … [This is of course not the case”.
Kegel berpendapat bahwa konsep Ketertiban Umum pada dasarnya berkenaan dengan “bagian yang tidak dapat disentuh dari sistem hukum setempat. Karena itu, hukum asing (yang seharusnya berlaku) dapat dikesampingkan bila dianggap bertentangan dengan “the untouchable part”dari Lex Fori itu. Martin Wolff, beranggapan bahwa masalah “Ordre Public” merupakan exception to the application of foreign law (pengecualian terhadap berlakunya kaidah hukum asing.
Dari segi penggunaan lembaga Ketertiban Umum ini, Prof. Sudargo Gautama berpendapat bahwa lembaga ini haruslah berfungsi sebagai “rem darurat pada sebuah kereta api” dan hanya digunakan apabila benar-benar dibutuhkan saja.
Ada pendapat yang beranggapan bahwa kaidah-kaidah HPI seringkali bersifat “terlalu umum” (overgeneralized), khususnya di dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengutamakan sumber-sumber hukum tertulis. Kaidah-kaidah HPI tertulis adakalanya bersifat sangat umum dan hanya mengatur suatu masalah secara garis besar atau menerapkan 1 (satu) kaidah HPI tertulis untuk digunakan secara umum dalam perkara-perkara HPI sejenis. Karena itu, hakim tidak terlalu leluasa untuk ikut mempertimbangkan hal-hal khusus yang mungkin ada di dalam setiap perkara.
Ahli HPI lain (di Amerika Serikat) beranggapan bahwa “Public Policy” adalah merupakan teknik yang dapat digunakan untuk membenarkan hakim dalam menolak Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 47
suatu klaim yang didasarkan pada suatu kaidah hukum asing. Sebagai suatu teknik, “Ketertiban Umum” menunjuk pada situasi di mana pengadilan tidak mengakui suatu tuntutan yang seharusnya tunduk pada suatu hukum Negara (bagian) lain, karena hakikat dari tuntutan itu yang ditinjau dari yurisdiksi forum, bila diakui akan menyebabkan :
- pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan yang mendasar sifatnya, atau
- bertentangan dengan konsepsi yang berlaku mengenai kesusilaan yang baik
- bertentangan dengan suatu tradisi yang mengakar.

Dalam situasi-situasi seperti yang disebut di ataslah maka lembaga “Ketertiban Umum” dapat menjadi pembenar bagi hakim untuk menyimpang dari kaidah HPI yang seharusnya berlaku dan menunjuk ke arah berlakunya suatu sistem hukum asing.
Secara tradisional, doktrin-doktrin HPI membedakan 2 (dua) fungsi lembaga Ketertiban Umum, yaitu :
1. Fungsi Positif

Hukum asing, terlepas dari persoalan hukum mana yang seharusnya berlaku, atau apapun isi kaidah/ aturan lex fori yang bersangkutan.
2. Fungsi Negatif

Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah hukum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori.
C. HAK-HAK YANG DIPEROLEH

Istilah “Hak-hak yang Diperoleh” seringkali disebut dengan Rights and Obligations created abroad, atau hak dan kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum asing. Yang menjadi persoalan dalam HPI dalam kaitan ini adalah :
Apakah hak dan kewajiban hukum yang dimiliki seseorang berdasarkan kaidah-kaidah hukum dari suatu sistem hukum asing tertentu harus dilakukan atau tidak menurut Lex Fori (Sunaryati Hartono).
Jadi, persoalan “Hak-hak yang diperoleh” seseorang (atau suatu subjek hukum) berdasarkan hukum asing tertentu, hampir pasti berkaitan dengan status hukum yang diterbitkan oleh sistem hukum asing itu.
Dari pandangan Prof. Sudargo Gautama dapat disimpulkan bahwa dalam HPI masalah “Vested Right” ini dikemukakan untuk mempermasalahkan sejauh mana perubahan-perubahan yang terjadi terhadap fakta-fakta akan mempengaruhi berlakunya kaidah-kaidah hukum yang semula digunakan.
Contoh : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 48
A warganegara Indonesia dan berdasarkan hukum Indonesia ia telah diakui sah sebagai pemegang hak milik atas suatu benda bergerak. Pada suatu saat A mengubah status kewarganegaraannya menjadi warganegara RRC. Menurut hukum positif Cina, anggap saja A belum dapat dianggap sebagai pemilik yang sah atas benda bergerak yang bersangkutan.
Masalah : Apakah karena perubahan kewarganegaraan dari Indonesia menjadi Cina, hak milik atas barang bergerak yang semula sudah melekat pada A kemudian akan dianggap tidak ada ?
Jika hakim (atau hukum) RRC menganggap bahwa “Suatu pemilikan atas benda bergerak yang dianggap sah berdasarkan hukum yang seharusnya berlaku, akan tetap diakui sah dimanapun hak itu hendak ditegakkan’, maka dapatlah dikatakan bahwa Pengadilan Cina menerima prinsip “Hak-hak yang diperoleh” (Vested Right).
Vested Right dapat didefinisikan sebagai :
”An act done outside of the forum may give rise to the existence of a right, which the plainitiff carries with him, and which be enforced or otherwise recognized by the forum when put into issue there.”
Batasan itu dapat diterjemahkan sebagai berikut :
“Suatu perbuatan yang dilakukan di luar forum dapat menerbitkan suatu hak yang melekat pada pihak penggugat dan akan dilaksanakan atau diakui oleh forum tempat hak itu diajukan sebagai perkara.”
Jadi sebenarnya doktrin ini erat kaitannya dengan pengakuan terhadap apa yang telah dimiliki oleh, atau yang telah menjadi hak dari , atau yang melekat secara hukum pada suatu subjek hukum. Hak dan Kewajiban Hukum yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu kaidah hukum haruslah dihormati oleh siapa saja, termasuk oleh Lex Fori, kecuali bila pengakuan terhadap hak-hak semacam itu akan menimbulkan akibat-akibat yang bertentangan dengan public order dari masyarakat forum.
Pandangan atau asas ini memang berkembang pada masa memuncaknya pandangan hidup individualistic yang menganggap bahwa “hak milik” seseorang mempunyai kekuatan hukum yang mutlak sehingga perlu memperoleh perlindungan mutlak di manapun dari terhadap apa pun.
Namun demikian, dalam perkembangannya, sejalan pula dengan perkembangan pandangan tentang “hak milik berfungsi social”, wawasan mengenai doktrin vested rights ini mengalami pergeseran pula dan orang cenderung untuk menganut ajaran ini secara terbatas (qualified).
Dalam arti yang terbatas, maka Vested Rights atau Hak-hak yang diperoleh akan berarti : Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 49
“Hak-hak yang dimiliki seseorang (suatu subjek hukum) berdasarkan kaidah hukum asing dapat diakui di dalam yurisdiksi lex fori selama pengakuan itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat lex fori.
D. BEBERAPA KESIMPULAN

- Asas Ketertiban Umum dan asas Hak-hak yang diperoleh sebenarnya merupakan 2 (dua) sisi dari 1 (satu) persoalan HPI yang sama, yaitu Pemberlakuan dan atau pengakuan terhadap hukum asing oleh Lex Fori. Hukum atau hak-hak yang diperoleh berdasarkan hukum asing itu akan diakui selama dianggap tidak bertentangan atau melawan kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat nasional dari forum.

- Bila di satu pihak asas “Ketertiban Umum” merupakan pengecualian terhadap kewajiban untuk memberlakukan kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku berdasarkan proses penentuan lex causae berdasarkan pendekatan HPI, maka di lain pihak, asas “Hak-hak yang diperoleh” merupakan pengakuan terhadap berlakunya suatu laidah hukum intern asing atau hak-hak yang terbit darinya.
disusun oleh :
Tia Aristutia, SH., MH Disusun oleh Tia Aristutia, SH., MH 1


Artikel Terkait:

1 komentar:

master togel mengatakan...

SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!

Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))

…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<