BLOG DALAM KEADAAN SEDANG DI REPARASI||MOHON MA`AF APABILA MASIH BANYAK KEKURANGAN||TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG

Kebebasan Internet Negara Asean Dibelenggu

Kebebasan Internet Negara Asean Dibelenggu -

Kebebasan Internet Negara Asean Dibelenggu

Kebebasan online di banyak negara Asia terancam, terutama di Asia Tenggara. Studi menunjukkan bahwa mayoritas negara di kawasan ini berstatus 'tidak bebas' atau 'bebas sebagian,' termasuk
Indonesia.

"Dari sudut pandang legislatif dan kontrol konten, jelas bahwa kebebasan sedang terpukul di Asia Tenggara," ucap Gayathry Venkiteswaran, direktur Aliansi Pers Asia Tenggara (SEAPA). "Namun penggunaan dunia maya untuk
berekspresi secara politis, alat mobilisasi dan sebagai suara alternatif tengah meningkat," tambahnya. "Dalam kata lain,
semakin banyak warga yang mengklaim ruang, namun negara-negara semakin banyak menaruh batasan."

Vietnam

Negara yang paling membelenggu di Asia Tenggara adalah Vietnam.
Vietnam muncul tak jauh dari posisi
bontot pada peringkat regional Asia dalam laporan 'Freedom on the Net 2013' keluaran Freedom House, mengekor Cina yang berada pada peringkat lebih rendah.

Vietnam berstatus 'tidak bebas.' Mei 2014 pemerintah Vietnam menangkap dua aktivis demokrasi di Hanoi yang memposting artikel-artikel online yang bernada kritis terhadap pemerintah. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun
penjara. Sejak awal tahun 2014,
sedikitnya enam orang lainnya telah
dijatuhi hukuman atas tuntutan serupa.

Tahun 2013, Vietnam menyalip Iran
sebagai negara kedua yang paling banyak memenjarakan pengguna internet, setelah Cina. Reporter Lintas Batas mengatakan lebih dari 30 aktivis online berada di balik
jeruji penjara Vietnam. Dan Hanoi
mengakui telah mempekerjakan 1.000 'pembentuk opini publik' yang pro.pemerintah untuk meredam suara-suara kritis.

Kamboja

Negara monarki berpenduduk 15 juta jiwa ini memimpin masuk kategori 'bebas sebagian.'

Hingga kini baru sebagian warga Kamboja.yang mendapat akses ke internet. Sekitar 80 persen populasi tinggal di wilayah pedesaan, bahkan tanpa akses listrik. Kini tingkat penetrasi internet mulai meningkat tajam.

Data dari Kementerian Pos dan Komunikasi memperlihatkan penetrasi internet antara 18 hingga 20 persen - sementara lima tahun lalu, Bank Dunia mengatakan jumlahnya hanya 0,5 persen.

Namun tahun 2012 Phnom Penh
menyatakan akan mengadopsi Undang- Undang Kejahatan Cyber untuk mengatur penggunaan internet dan menghentikan penyebaran "informasi palsu."

Pejuang kebebasan berbicara dan LSM HAM menyerukan kepada pemerintah.Kamboja untuk berkonsultasi dengan pakar hukum dan kelompok HAM.sebelum memberlakukan undang-undang.

Hanoi tidak merespon. RUU ini
diperkirakan menjadi undang-undang akhir tahun 2014.

Thailand

Thailand jauh di bawah Kamboja dalam peringkat Freedom House, dan hampir tidak tergolong dalam kategori 'bebas sebagian.'

Warga Thailand telah memposting
komentar online sejak tahun 1995.
Namun terjadi peningkatan pembatasan semenjak kudeta militer tahun 2006 terhadap Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

Menurut Freedom House, pemerintah Thailand telah memblokir puluhan ribu situs (21.000 URL tahun 2012, naik 5.000
dari tahun sebelumnya) dan laman
jejaring sosial, serta memenjarakan
sejumlah orang karena menyebarkan informasi dan opini di dunia maya di bawah Undang-Undang Tindak Kriminal Komputer.

Apa kontribusi ASEAN dalam kebebasan internet di Asia Tenggara? Simak pada halaman kedua



Artikel Terkait:

0 komentar: