Hypermart Bali Resmi Larang Karyawati Berjilbab
PT Matahari Putra Prima secara resmi mengeluarkan surat persetujuan atas desakan The Hindu Center of Indonesia
yang dipimpin tokoh Hindu fundamentalis Arya Wedakarna, untuk melarang penggunaan busana Muslim bagi kasir di
Hypermart Bali Galeria pada 24 Juli lalu.
Surat persetujuan dari Hypermart
tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.
Pihak Hypermart juga menganggap izin penggunaan busana Muslim oleh kasir Hypermart sebagai perusak citra bagi budaya Bali.
“Kami juga mohon maaf jika telah
membuat citra yang kurang baik bagi budaya Bali,” demikian salah satu isi dalam surat persetujuan tersebut seperti dikutip Muslim Daily.
Selain mendesak Hypermart, Arya
Wedakarna juga mendesak pelarangan pakaian Muslim bagi karyawan Jasa Marga (penjaga gerbang tol) di Bali, karyawan
front liner Taman Nusa, karyawan
Smartfren Bali, dan karyawan Hoka-Hoka Bento Bali.
Seluruh perusahaan yang didesak Arya Wedakarna ini seluruhnya
kemudian melarang pengenaan pakaian Muslim bagi karyawannya..
| Sumber: http://news.fimadani.com/
Artikel Terkait:
- SYARIFUDDIN KHALIFAH KINI TELAH DEWASA, BAYI AJAIB NON-MUSLIM AFRIKA
- Kebebasan Internet Negara Asean Dibelenggu
- NSA BURU SNOWDEN KEDUA
- NSA Sering Intip Foto Bugil Pengguna Internet
- NSA Sering Intip Foto Bugil Pengguna Internet
- Prosedur Pembayaran Nikah diluar Kantor KUA
- Pendaftaran IWIC 2014
- Suku Terasing Hutan Amazon Akhirnya Berinteraksi
- Biografi Abu Bakr Al Baghdadi, Pemimpin ISIS
0 komentar:
Posting Komentar