BLOG DALAM KEADAAN SEDANG DI REPARASI||MOHON MA`AF APABILA MASIH BANYAK KEKURANGAN||TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG

Hukum Dagang

Hukum Dagang - HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hukum dagang juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan hukum  antara  manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainya dalam lapangan perdagangan.atau hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
Buku III KUH perdata:hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan yang merupakan salah satu bidang hukum perdata.
Sumber-sumber hukum dagang
1.hukum tertulis yang dikodifikasi
•    Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) wetboek van koophandel (WvK) indonesia
•    Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPdt) burgelijk wetboek (B.W)indonesia
2.hukum tertulis yang belun dikodifikasi peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan:
•    UU No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
•    UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
•    UU No 25 tahun 1992 tentang perkoprasian
•    UU No 7 tahun  1992 tentang perbankan
•    UU No 15 tahun 2001 tentang merek
•    UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN
•    UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia
3.kebiasaan
4.yurisprudensi
Hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata
KUHPdt merupakan hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus lex spesialis derogat  lex generalis
Ketentuan tentang perdagangan dan perbuatan perdagangan yang diatur dalam pasal 2 -5 bab I buku I KUHD dengan dikeluarkannya stb.1938-276 tersebut di ganti denganistilah perusahaan dan perbuatan peruhahaan-perusahaan.
PERDAGANGAN DAN PERUSAHAAN
Pengertian pedagang,perdagangan,dan perbuatan perdagangan
Dalam buku I bab I pasal 2-5 KUHD,diatur tentang perdagangan dan perbuatan perdagangan.perdangangan adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai perkerjaanya sehari(pasal 2 KUHD) perdagangan adalah kegiatan dalam bidang perekonomian yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakanya dengan tujuan memperoleh keuntungan.
    Perbuatan perdagangan umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit,masih bahan jadi atau sudah jadi,atau hanya untuk di sewakan pemakaianya (pasal 3 KUHD).pasal 4 KUHD memperluas pengertian perbuatan perdagangan,termasuk perbuatan-perbuatan :
1.    Perdagangan komisi;
2.    Mengenai wesel,cek,surat sanggup;
3.    Perbuatan para pedagang,pemimpin bank,bendahara,makelar;
4.    Pemborong pembangunan,perbaikan kapal,jual beli kapal,makanan dan minuman keperluan kapal;
5.    Ekspedisi dan pengangkutan barang-barang perdagangan;
6.    Perbuatan agen,bongkar muat barang,pemegang buku,pelayan perdagangan,urusan dagang para pedagang;
7.    Semua asuransi
8.    Menyewakan dan mencarterkan kapal.
Perdagangan sebagai salah satu kegiatan perekonomian,pada pokoknya mempunyai tugas untuk
a.    Membawa atau memindahkan barang dari tempat yang berkelebihan  (surplus) ketempat yang kekurangan (minus);
b.    Memindahkan barang dari produsen ke konsumen;
c.    Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Perdagangan dapat dibagi dalam beberapa jenis,antara lain;
1.menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
•    Pedagang mengumpulkan
•    Pedagang menyebarkan
2.menurut jenis barang yang diperdagangkan
•    Perdagangan barang untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia,hasil pertanian,pertambangan,pabrik;
•    Perdagangan buku,musik,kesenian;
•    Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga(bursa efek).
3.menurut daerah,tempat perdagangan dijalankan
•    Perdagangan dalam negri;
•    Perdagangan luar negri yang meliputi
    Perdagangan ekspor
    Perdagangan impor
•    Perdagangan meneruskan
Pengusaha dagang adalah orang yang menjalankan perusahaan perdagangan.pedagang adalah yang menjalankan perkerjaan perdagangan.pekerjaan perdagangan merupakan kegiatan bidang ekonomi,tetapi tidak memenuhi unsur-unsur perusahaan.seperti mempunyai bentukhukum (badan hukum),tujuan memperoleh laba umumnya hanya untuk memenuhi kebutuan hidup sehari-hari.
Perusahaan perdagangan yang menjlalankan suatu urusan perusahaan (perdagangan)yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti,mempunyai bentuk hukum (badan hukum),mempunyai surat izin usaha,mempunyai akta pendirian,terus-menerus dan terang-terangan.
BARANG BENDA OBJEK PERDAGANGAN
Barang yang menjadi objek perdagangan umumnya meliputi,barang(benda)bergerak atau tidak bergerak,barang berwujud dan tidak berwujud.benda diatur dalam pasal 510 dan 511 KUHPpdt benda bergerak dibagi menjadi dua:
a.    Benda bergerak karena sifatnya,
b.    Benda yang menurut undang-undang di tetapkan sebagai benda bergerak.
Benda tak bergerak diatur dalam pasal 506,507 dan 508 KUHPdt.
a.    Benda tak bergerak karena sifatnya seperti  tanah;
b.    Benda yang menurut tujuanya (pemakaianya)supaya bersatu dengan benda tak bergerak;
c.    Adaa pula benda tak bergerak karena penetapan undang-undang seperti hak-hak atas benda tak bergerak
Benda berwujud adalah benda yang mempunyai bentuk,dapat dilihat,di pegang,dirasakan.benda tak berwujud adalah benda yang tidak berbentuk.
PERUSAHAAN,PENGUSAHA,DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
A.    Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah suatu pengertian ekonomis yang  dipakai dalam KUHD,tetapi dalam KUHD tidak dijumpai arti perusahaan.
Menurut molengraaf,perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,bertindak keluar,untuk memperoleh penghasilan,dengan cara memperniagakan barang-barang,mengadakan perjanjian-perjanjian perdgangan.molengraaf memandang pengertian perusahaan dari segi ekonomis karena bertujuan memperoleh penghasilan.
Polak menambahkan dalam  perumusan perusahaan molengraaf dengan keharusan melakukan pembukuan dan keharusan penghitungan laba rugi.polak memandang perusahaan dari sudut komersil,pendapat polak ini berkesesuaian dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh pasal 6 KUHD di bebankan pada perusahaan.
Dalam pasal 1 huruf b UU No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UWDP)dinyatakan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.pasal 1 huruf d UWDP dirumuskan usaha adalah setiap tindakan,perbuatan atau kegiatan  apapun dalam bidang perekonomian,yang dilakukan setiap perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
    B.pengusaha dan pemimpin perusahaan
Pasal 1 huruf c UWDP menyatakan perusahaan adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaan,dengan dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain (pekerja)pengusaha yang menjalankan perusahaan dengan bantuan orang lain maka ia berkedudukan sebagai pengusaha dan pemimpn perusahaan.
Pengusaha yang menyuruh orang menjalankan perusahaan,ia tidak turut serta menjalankan perusahaan,pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain orang lain tersebut (pemimpin perusahaan/manajer/direktur)diberi kuasa menjalankan perusahaan atas nama pemberi kuasa (pengusaha.dilihat dari segi fungsinya,ada tiga eksistensi perusahaan yaitu:
a.    Pengusaha yang bekerja sendiri;
b.    Pengusaha yang bekerja dengan bantuan orang lain;
c.    Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain.
Pada perusahaan persekutuan yang berbadan hukum,pemimpin perusahaan (manajer)adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaaha untuk menjalankan perusahaan perusahaan atas nama pengusaha.pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan perusahaan yang dipimpinya.pemimpin perusahaan merupakan pemegang  kuasa pertama untuk menjalankan perusahaan,dan bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan dan perkembangan perusahaan.
PEMBANTU-PEMBANTU PENGUSAHA DAN HUBUNGAN KERJA
A.pengertian pembantu pengusaha
Pembantu-pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperolh upah.pemimpin perusahaan tidak termasuk dalam pembantu pengusaha karena ia memperoleh kuasa menjalankan perusahaan atas nama pengusaha,atau karena pemimpin perusahaan dirangkap sendiri oleh pengusaha.
B.pembantu-pembantu pengusaha
1.pembantu dalam perusahaan
a.    Pelayan toko adalah semua orang yang membantu pengusaha dalam memnjalankan perusahaan di toko.seperti pelayan,pembeli,pelayan penitipan barang,kasis dan sebagainya.
b.    Pekerja keliling (sales) adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar  kantor untuk memajukan perusahaan,dengan mempromosikan produk,atau membuat perjanjian antara pengusaha dengan pihak ketiga (pelanggan)
c.    Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu.orang ini mempunyai fungsin sebagai wakil pengusaha,sebagai pemimpin cabang,dan sebagai pengelola perusahaan.
d.    Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian besar atau bidang tertentu dari perusahaan.ia adalah orang kedua setelah manajer yang berfungsi sebagai wakil perusahaan atau wakil pemimpin perusahaan,dan pengelola perusahaan.
2.pembantu-pembantu luar perusahaan
a.    Agen perusahaan adalah orang yang melayani satu atau beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga (pelanggan atau perusahaan lain)orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakili perusahaan untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b.    Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak yang berperkara di pengadilan.dalam mewakili pengusaha pengusaha tidak hanya terbatas dalam satu pengadilan saja,tetapi dapat juga diluar pengadilan.hubungan pengacara dan pengusaha adalah hubungan tidah tetap,sedangkan sifat hukumnya berbentuk             pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
c.    Notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.hubunganya dengan pengusaha bersifat tidak tetap hubuungan hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
d.    Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk membuat perjanjian.dalam perjanjian makelaar bukan pihak,yang menjadi pihak adalah pengusaha.makelar diangkat oleh menteri kehakiman,karena menjalankan perusahaan makelar diwajibkan membuat pembukuan,makelar diatur dalam pasal 62-72 KUHD.
e.    Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan atas pembiayaan orang lain dengan menerima upat atau provisi (pasal 76 KUHD).komisioner tidak wajib memberikan nama komiten(orang yang memberikan pemerintah)kepada pihak ketiga (pasal 77 KUHD).komisioner menjadi pihak dalam perjanjian,dan pihak lain tidak dapat menuntut komiten(pasal 78 KUHD).sebagai pelaksana perintah,komisioner wajib memberikan pertanggungjawaban secepatnya pada komiten setelah selesai melaksanakan tugas (pasal 1802 KUHPpdt).komisioner dapat memberitahukan nama pihak ketiga itu pada komiten.
BENTUK-BENTUK USAHA/BADAN USAHA
A.bentuk-bentuk badan usaha/perusahaan
    Perseorangan, contoh usaha dagang (UD)
    Persekutuan
    Tidak berbadan hukum,seperti:
1.    Maatchap(pers.perdata)
2.    Firma
3.    CV
    Berbadan hukum
•    PT
•    PT persero
•    Yayasan
•    Koperasi
1.perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah setiap kegiatan usaaha yang dilakukan secara tetap/terus menerus dengan tujuan untuk mencapai atau mencari keuntungan/laba baik yang dilaksanakan oleh orang perseorangan maupun oleh badan usaha baik badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan dan berada di wilayah RI.
2.cara pendirian usaha perseorangan
•    Tahap pembukaan akte pendirian yang biasanya dilakukan dengan akte ontentik yang isinya ditentukan sendiri oleh orang yang mendirikan UD tersebut.
•    Setelah hal diatas dibuat,maka kemudian pemilik wajib mencari SIUP,yang biasanya diikuti dengan uji tentang SITU dan IMB.dan dalam hal tertentu juga mencari izin berdasarkan UU gangguan/izin HO (hinder ordonatie)/stb.1926 no.226,setelah memperoleh semua ijin tersebut maka dinyatakan legal.
•    Setelah memperoleh semua ijin tersebut,maka dinyatakan legal.
2.badan usaha persekutuan wadah kerjasama tidak berbadan hukum.
Menurut pasal 161 KUHPdt
Maatschap merupakan suatu persetujuan dimana dua orang/lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu kedalam persekutuan dengan tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat diperoleh daripadanya berupa:barang,uang,tenaga dan kerajinan.
Mekanisme pendirian maatschap:
•    Pendirianya dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis,tidak ada kewajiban dalam mengumumkan dan mendaftarkan maatschap,hubungan interen antara para sekutu bersifat kontraktual,sehingga apabila salah seorang sekutu tidak memenuhi perjanjianya maka dia dapat dikategorikan sebagai “one prestas”hubungan eksterenya (hubungan antara seorang sekutu dengan pihak ketiga)hanya mengikat sekutu yang mengikatkan diri tersebut ,tetapi para sekutu lainnya dapat terikat apabila:
a.    Adanya pengukuhan terhadap peningkatan yang dilakukan kepada pihak ketiga tersebut
b.    Adanya kesan pertanggung jawaban sekutu
c.    Adanya kuasa
d.    Adanya manfaat bagi persekutuan
Pertanggung jawaban yang tergantung pada jumlahnya sekutu dengan dan bagian masing-masing sekutu dalam modal persekutuan (pro rata)seperti:kerjasama lawyer,dokter
Gerant statutaire (perjanjian persekutuan dalam tindakan pengutusan kepada pihak ketiga atas dasar akte pendirian persekutuan atas keperluan persekutuan atau memberikan mandat.
Berahirnya persekutuan:
1.    Karena lampaunya waktu dari anggaran yang dasar
2.    Karena musnahnya barang atau telah sselesainya perbuatan yang menjadi tujuan pokok persekutuan
3.    Karena salah seorang sekutu atau permintaan salah seorang sekutu
4.    Karena salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan
B.bentuk badan usaha persekutuan
1.peruahaan dagang (PD)
Dasar HK pendirian PD PEP MENPERINDAG No 23/MPP/KEP/1/1998 tentang lembaga-lembag usaha perdagangan.
2.persekutuan perdata (MAATSCHAP)
Dasar HK psl 1618-1652 KUHPdt suatu perjanjian dengan mana 2 orang atu lebih mengikatkan diri untuk memasukan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri persekutuan perdata
    Perjanjian dua orang atau lebih
    Memasukan sesuatu
    Tujuan membagi keuntungan
Pendirian persekutuan perdata
Persekutuan perdata berdiri sejak adanya kesepakatan diantara pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan.
Mengapa persekutuan perdata bukan badan huum?
1.    Pasal 1645 KUHPdt persekutuan perdata tidak terikat atas perbuatan sekutu kecuali ada surat kuasa untuk itu.
2.    Pasal 1645 KUHPdt salah seorang sekutu mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama persekutuan,maka persekutuan berhak secara langsung menagih pada pihak ketiga.
Persekutuan perdata berahir karena  pasal 1646
    Lampaunya waktu
    Musnahnya barang atau telah diselesaikaknnya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan
    Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
    Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan pailit.
3.firma
Firma diatur dalam KUHD pasal 15 s.d 35 yang dimaksud dengan firma adalah setiap persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama,jadi dapat dikatakan firma adalah persekutuan perdata khusus kekhususanya terletak pada
1.    Menjalankan perusahaan dengan nama bersama
2.    Tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
3.    Menggunakan nama bersama
Sudah menjadi pendapat para ahli bahwa firma bukan merupakan badan hukum meskipu syarat materil sudah terpenuhi antara lain
1.    Adanya harta kekayaan terbesar
2.    Adanya kepentingan atau tujuan tertentu
3.    Adanya pengurus
Syarat formal sebagai badan hukum tidak terpenuhi yaitu tidak adanya pengesahan mentri kehakiman.
Dalam persekkutuan firma pada dasarnya setiap sekutu dapat mengadakan perikatan atas nama persekutuan terhadappihak ketiga dan perbuatan tersebut mengikat semua sekutu tetapi apabila ada sekutu yang tidak diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum trhadap pihak ketiga,maka sekutu tersebut harus dicantumkan dalam akte pendirian bahwa mereka tidak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Mengenai tatacara mekanisme pendirian firma,(pasal 22 KUHD)persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akte otentik.tetapi ketiadaan akte tersebut tidak  dapat dipakai alasan untuk merugikan pihak ketiga dengan alasan persekutuan firma tidak ada karena tidak ada akte tersebut.jadi pada dasarnya akte otektik dalam pendirian firma hanya berfungsi untuk pembuktian terhadap pihak ketiga tentang adanya firma tersebut.
Akte otentik tersebut kemudian di daftarkan dan diumumkan pada tambahan berita negara  (TBN) di kepanitraan pengadilan negri.
Berahirnya persekutuan firma
Firma dengan persekutuan adalah perdata,maka,ketentuan berahirnya perdata sama dengan berahirnya firma.
4.CV (persekutuan comanditer)
CV diatur berdasarkan pasal:19,20 dan 21 KUHD
Yang dimaksud dengan CV adalah persekutuan dengan firma yang mempunyai dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer.sekutu komplementer (sekutu aktif/pengurus)yang dapat melakukan pebuatan hukum atau mengadakan perikatan pada pihak ketiga.
Sekutu komanditer sekutu yang memasukan modalnya saja kedalam persekutuan (sekutu pasif)berbeda dengan firma maka sekutu komanditer hanya bertanggung jawabsebesar modal yang masuk dalam perseroan.maka,bubar atau berahirnya CV sama dengan bubar dan berahirnya persekutuan firma.
Jenis-jenis CV
    CV diam diam yaitu CV yang belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV
    CV terang terangan CV yang telah menyatakan diri secara terbuka pada pihak ketiga
    CV saham CV yang terdiri atas saham saham.
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
A.PT (perseroan terbatas)
a.dasar hukum (UU NO 1 TAHUN 1995)
maka dari istilah terbatas adalah apabila ditujukan pada perseroan,maka maka maksud dari pertanggung jawaban perseroan tebatas di tujukan kepada harta kekayaan perseroan itu sendiri,sedangkan jika istilah terbatas tersebut ditujukan pada pemegang saham maknaya adalah bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai nominal saham yang mereka ambil.
Secara teoritis ada beberapa alasan dipilihnya bentuk usaha PT:
1.    Karena alasan pertanggung jawaban terbatas itu maksudnya dengan pertanggung jawaban terbatas itu para penanam  modal sudah dapat memprediksikan sampai sejauh mana ia harus bertanggung jawab apabila perseroan mengalami kerugian
2.    Karena kemudahan trasformasi artinya dengan mengambil bentuk PT ini,maka para investor dapat dengan mudah mengalihkan kepemilikanya apabila menghendaki.
3.    Karena alasan fiskal maksudnya sebenarnya untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar
4.    Karena ketentuan undang-undang memang demikian
b.definisi
PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham memenuhi UU no 1 thn 9195 dan peraturan pelaksanaya.
c.syarat pendirian PT
PT berdiri atas asas perjanjian (oleh sebab itu untuk mendirikan PT minimal harus ada dua pihak),orang atau badan hukum.
Harus ada akte pendirian,yang harus dibuat secara otentik yang memuat perjanjian pendirian PT.
Pendiri harus mengambil bagian saham tersebut.
Ada beberapa alasan,mengapa pembuat UU dalam asas pendirian PT minimal dua pihak.
•    karena PT pada dasarnya merupakan asosiasi modal,sehingga sewajarnya apabila modal tersebut minimal dimiliki oleh dua pihak.
•    Karena secara A contrario kepemilikan modal oleh satu orang terjadi kecenderungan yang menonjol sifat subjektifitas yang mengakibatkan terjadinya percampuran harta kekayaan perseroan dengan harta kekayaan pribadi pemegang saham,hal ini mengingat dalam kenyataan menurut kepustakaan,dinindonesia masih terjadi manajemen yang tidak terpisah,sehingga kebijakan direksi sebagai organ perseroan sering dalam kendali pemegang saham sehingga seolah-olah terjadi direksi bayangan.
•    Apabila dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945,pendirian PT minimal dua pihak atau lebih mencerminkan dengan asas kekeluargaan.
d.dampak negatif pendirian PT
•    Akan terbentuk nominee-nominee
•    Terjadi pemegang saham pura-pura
Dengan ditanda tanganinya akte pendirian PT dihadapan notaris tersebut,berarti PT sudah lahir,tetapi belum berbadan hukum,status badan hukum tersebut baru akan diperoleh setelah akte tersebut mendapat pengesahan dari mentri kehakiman,yang selanjutnya di daftarkan sesuai dengan ketentuan ndang-undangno.3 thn 1982 tentang wajib daftar perusahaan,selanjutnya baru di umumkan pada berita tambahan acara republik indonesia.
Pesona standi in yudicio adalah segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan mengatas namakan perseroan,maka pesona itu sendiri yang akan bertanggung jawab,segala keuntungan maupun kerugian akan menjadi tanggung jawab PT,yang terlepas dari tanggung jawab pemegang saham,untuk mengimbangi adanya asas pertanggung jawaban terbatas bagi para pemegang saham yang dalam hal ini mempunyai potensi untuk disalah gunakan maka:
1.    Hukum perseroan telah membuat asas piercing the corporate viel yang tersurat dalam pasal 3 ayat 3 UU PT (yang pada prinsipnya melindungi kreditur),hal ini memungkinkan pemegang saham dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi sehingga tidak hanya terbatas pada nilai saham yang mereka miliki,yaitu dalam hal apabila pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan etikat buruk memanfaatkan perseroan semata amata untuk kepentingan pribadinya.
2.    Apabila pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
3.    Apabila pemegang saham secara melawan hukum menggunakan harta kekayaan perseroan yang mengakibatkan aset perseroan menjadi tidak mencukupi untuk membayar hutang-hutang perseroan.
Direksi bertanggung jawab secar a tanggung renteng (apabila direksi tidak mendaftarkan perseroan)
Pertanggung jawaban perseroan yang belum berstatus sebagai badan hukum dan dalam halini perseroan akan bertanggung jawab terhadap perseroan apabila :
Secara tegas dinyatakan perbuatan terseut diakui oleh perseroan atau perbuatan tersebut akan diusutkan oleh perseroan.
Menurut undang-undang perseroan terbatas, perseroan:
1.    Modal dasar,modal perseroan yang di cantumkan dalam anggaran dasar,(minimal Rp 20.000.000)
2.    Modal yang di tempatkan,modal yang harus diambil oleh para pendiri,(besarnya adalah 25% dari modal dasar)dengan ketentuan 50% harus di setor penuh,dan setiap pengeluaran modal harus disetor ke kas perseroan.
3.    Pada saat permohonan pengesahan kepada mentri kehakiman,modal harus dapat disetorkan penuh.
4.    Perwujudan atas asas pemegang saham minoritas adanya hak dari pemegang saham minoritas untuk menuntut perseroan apabila tindakan perseroan dianggap merugikan atau tidak wajar ,yang di akibatkan  oleh keputusan RUPS,direksi atau komisaris.
5.    Pemegang saham minoritas di berikan hak untuk sahamnya dbeli dengan harga yang wajar apabila mereka tidak menyetujui tindakan perseroan atau penjamin aset perseroan maupun penggabungan perseroan
6.    Dengan adanya hak derefatife  (merupakan hak dari pemegang saham untuk mewakili perseroan melakukan tindakan-tindakan tertentu,yaitu melakukan untuk menuntut direksi atau komisaris  dan bahkan membubarkan perseroan itu sendiri.
Hak pemegang saham minorita dapat dilaksanakan apabila mewakili 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah.
Suatu eperusahaan yang secara yuridis  berdiri sendiri sedangkan secara finansial perusahaan tersebut merupakan satu kesatuan (disebut konglomerasi)group perusahaan/concern.
e.Konsep baru dalam UU PT
hak derefatif,yaitu hak atas pemegang saham minorita s untuk memperoleh perseroan dalam tindakan tertentu :
1.    Menuntut direksi atau komisaris karena kesalahan atau kelalaianya menimbulkan kerugian terhadapperseroan.
2.    Untuk meminta diselenggarakan RUPS,bukan mohon pembubaran perseroan.
f.organ oragan PT
1.    RUPS terdiri dari:
a.    RUPS tahunan yang diadakan setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku ditutup dan juga dapat diadakan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan bisa disebut sebagai  rapat umum luar biasa pemegang saham karena RUPS merupakan forum,maka undang –undang telah menetapak beberapa forum
•    Forum RUPS untuk mengadakakn rapat,forumnya adalah ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,dalahm hal forum tersebut gagal diperoleh maka diadakan RUPS kedua,dengan forum yang lebih rendah,yaitu 1/3 dan apabila gagal lagi PT dapat meminta pengadilan untuk menetapkan forum bagi RUPS ketiga,pada prinsipnya keputusan RUPS berdasarkan musyawarah mufakat,tetapi jika hal ini tidak  dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak kecuali yang sudah diumumkan dalam AD/ART dalam PT.
•    Forum untuk perubahan AD/ART ,untuk hal ini diperlukan2/3 bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan diambil berdasarkan 2/3 dari jumlah tersebut.
•    Forum untuk peleburan atau penggabungan dan pengambilan :adalah ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,keputusan diambil berdasarkan ¾ dari jumlah tersebut.
2.    Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan  PT  untuk kepentingan dan tujuan  PT serta mewakili PT di dalam maupun diluar  pengadilan sesuai dengan AD/ART.
Direksi sebagai oragan yang melaksanakan kepengurusan PT bertanggung jawab penuh atas  pengurusan PT bukan kepada perseorangan pemegang saham untuk kepentingan dan tujuan PT,didalam maupun di luar pengadilan,dimana tanggung jawab direksi dilandasi atas prinsip:
a.    Fiduciary duty yaitu prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukanya yang dipercayakan kepadanya oleh PT dan
b.    Duty of skill and care,yaitu prinsip yang mengacu pada kemampuan serta kehatia-hatian tindakan direksi.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota direksi:
a.    Orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum
b.    Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisari yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
c.    Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
3.komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan dimana tugas-tugasnya:
•    Mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada direksi
•    Tanggung jawaab komisaris dalam hal terjadi kesalahan atau lalai dalam melakukan tindakan pengurusan ,maka berlaku pula tanggung jawab direksi untuknya yaitu:dapat diminta pertangggung jawaban secara pribadi atas kelalaian dan kesalahan tersebut,selain itu komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada PT tersebut dan PT lain.
G. pembubaran PT
1.PT bubar karena
•    Keputusan RUPS
•    Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan oleh AD telah berahir
•    Keputusan pengadilan
•    Terjadinya penggabungan atau peleburan yang berakibat berahirnya PT yang berakibat penggabungan atau peleburan diri tersebut,pembubaran PT dapat diusulkan melalui direksi atau RUPS ,keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah,apabila diambil atas musyawarah untuk mufakat.
2.dalam hal PT bubar dalam jangka waktu berahir AD/ART
Maka mentri kehakiman atau permohonan direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut,permohonan,perpanjangan,dalam hal jangka waktu pendirian PT dapat dilakukan oleh keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewaakili ¾ bagian dari seluruh jumlah saham.
Pengadilan negri dapat membubarkan PT atas:
•    Permohonan kejaksaan atas alasan yang kuat bahwa PT melanggar kepentingan umum
•    Permohonan pemegang saham seorang atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
•    Permohonan kreditur berdasarkan alasan bahwa PT tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau harta PT tidakcukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut
•    Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akte pendirian PT.
A.koperasi
Dasar hukumj koperasi
Pasal 33 UUD 1945 dan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Badan usaha,beranggotakan orang perseorangan atau BH koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.pembentukan koperasi
a.syarat
•    Kop primer:20 orang
•    Kop sekunder :3 atau lebih BH koperasi
•    Memiliki AP/AD
b.prosedur pendirian koperasi
•    Rapat pembentukan ,penyusun AP/AD
•    Permohonan pengesahan AP/AD oleh pejabat depkop setempat
•    Pengesahan dan pendaftaran AP/AD oleh pejabat depkop setempat
•    Pengumuman oleh pejabat depkop dalam BN/TBN
c.klasifikasi koperasi
•    Kop BBH tidak perlu pengesahan AP/AD (kop ekonomi)
•    Kop BH perlu pengesahan pendaftaran AP/AD
d.perangkat organisasi koperasi
•    Rapat anggota:pemegang kekuasaan tertinggi
•    Pengurus:mengelola koperasi
•    Penngawas :mengawasi pengelola kop

e.modal koperasi
•    Simpanan pokok
•    Simpanan wajib
•    Dana cadangan
•    Hibah
b.modal pinjaman berasal dari:
•    Anggota atau kop lain
•    Bank atau lembaga keuwangan lain
•    Penerbitan obligasi dan surat berharga lainya
f.pembubaran koperasi
    Keputusaan rapar anggota
    Keputusan pemerintah
-tidak memenuhi UU kop
-bertentangan dengan ketertiban umum
-kelangsunganya tidak dapatf diharapkan lagi
•    Pembubaran dilakukan dengan penyelesaian
•    Pembubaran diumumkan dalam BN/TBN
3.yayasan
UU no.28/2004 jo UU no.16/2001 ttg yayasan
Pengertian
BH yang terdiri atas kekayaan sendiri yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,kemanusiaan dan tidak mempunyai anggota.
Pendirian yayasan
a.syarat:
•    didirikan oleh satu orang atau lebih
•    memiliki harta kekayaan terpisah berupa uang atau barang
b.prosedur
•    pembuatan AP/AD dimuka notaris
•    pengesahan AP/AD oleh menkeh (dilaksanakan oleh kepala kantor wil.depkeh & HAM atas nama menkeh di tempat kedudukan yayasan
•    pengumuman dalam BN
organ yayasan
•    pembina memiliki kewenangan tertentu yang tidak diserahkan kepada pengurus perubahan AD, penetapankebijakan yayasan,pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawal dll
•    pengurus melaksanakan kepengurusan yayasan
•    pengawas mengawasi menasehati pengurus
pembubaran yayasan
•    jangka waktu dalam AD berhasil
•    tujuan yayasan telah tercapai atau tidak tercapai
•    keputusan pengadilan
-yayasan melangar ketertiban umum
-tidak mampu membayar hutang setelah dinyatakan pailit
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utas setelah pailit dicabut
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Menurut pasal 1 UU no 19 tentang BUMNadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Unsur-unsur perusahaan BUMN
•    badan usaha atau perusahaan
•    modal badan usaha tersebut sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara
•    di dalam usaha tersebut negara melakukan penyertaan secara langsung
•    modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan
menurut pasal 2(1) UU No 19 tahun 2003 tujuan dan maksud didirikanya BUMN adalah:
•    memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
•    mengejar keuntungan;
•    menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
•    menjadi perintis kegiatan-kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi dan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi dan masyarakat.
Bentuk bentuk BUMN
Sebelum berlakunya UU no 19 tahun 2003  berdasarkan UU NO 9 tahun 1969,BUMN diklasifikasikan dalam tiga badan usaha atau perusahaan yakni:
1.    perusahaan jawatan (perjan)
2.    perusahaan umum (perum)
3.    perusahaan perseroan (persero)
kemudian berdasarkan UU no 19 tahun 2003 ,BUMN hanya dikelompokan menjadi dua jenis perusahaan:
1.    perusahaan perseroan
2.    perusahaan umum
1.perusahaan perseroan (persero)
Menurut pasal 1 angka 1 UU no 19 tahun 2003 perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara RI yang tujuannya mmengejar keuntungan.
Unsur-unsur yang melekat pada persero:
•    persero adalah badan usaha
•    persero adalah PT
•    modalnya terbagi dalam saham
•    tujuanya adalah mengejar keuntungan
organ perusahaan perseroan
organ yang dimiliki persero sama seperti PT
yang terdiri dari:
•    RUPS
•    Direksi
•    Komisaris
Terkait dengan RUPS terhadap persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara,melekat pada mentri negara BUMN.ia menjadi pribadi sebagai wakil pemegang saham.
Bentuk perusahaan perseroan
a.perseroan terbuka
perseroan yang jumlah pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya 3 milyar,persero terbuka juga telah melakukan penawaran umum di paar modal (go public)
b.persero tertutup
persero yang tidak termasuk kategoro persero terbuka
2.perusahaan umu (perum)
Menurut pasal 1 angka 4 UU no 19 tahun 2003 perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
Unsur unsur perum
•    Perum adalah badan usaha
•    Seluruh modalnya milik negara
•    Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham
•    Tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus untuk mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Organ perum
Dalam pasal 37 UU no 19 tahun 2003 dinyatakan organ perum terdiri dari:
•    Mentri;
•    Direksi
•    Dewan pengawas.
Pembangunan ,peleburan dan pengambilan dan pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang sudah ada.penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu dengan adanya penggabungan tersebut BUMN yang menggabungkan diri menjadi bubar.sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk suatu BUMN baru.
Pembubaran BUMN harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah,karena pendirian BUMN dilakukan dengan peraturan pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara,maka pembubaran suatu BUMN harus dilakukan pula dengan peraturan pemerintah.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dasar hukum
Latar belakang mmunculnya lembaga pembiayaan di jelaskan dalam pertimbangan kepres,yakni bahwa dalam rangka menunjang pertumbhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu diperluas sehingga perananya sebagai sumber dana pembangunan meninggkat.
SK menkeu RI nomor 1257/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.selanjutnya dalam pasal 1 butir 5 keppres no 61 tahun 1988 dinyatakan bahwa:
“perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan”.
Jenis lembaga pembiayaan
1.    Sewa guna usaha
2.    Modal ventura
3.    Perdagangan ssurat berharga
4.    Anjak piutang
5.    Usaha kartu kredit
6.    Pembiayaan konsumen
1 sewa guna usaha leasing
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyesiaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha dalam jangka waktu tertentu.
2.perusahaan modal ventura
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dalam pasal 4 kemenkeu no 1251
•    Kegiatan modal ventura dilakukan untukpengembangan suatu penemuan baru;
•    Pengembangan tahap awal perusahaan yang mengalami kesulitan dana;
•    Membantu perusahaan yang ada pada tahap pengembangan;
•    Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa ;
•    Pengembangan teknologi baru;
•    Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
•    Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha
Penyertaan modal bersifat sementara  dan tidak boleh lebih dari 10 tahun
Penarikan modal oleh perusahaan modal ventura dilaporkan kepada menteri selambat-lambatnya 3 bulan  setelah pelaksanaan.
3.perusahaan anjak piutang (factoring company)
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pende suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
4.perusahaan perdagangan surat bberharga
Adlah badan usaha yang melakukan  kegiatan perdagangan ssurat berharga
5.perusahaan kartu kredit
Adalah badan usaha yang melakukan kegitan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit
7.    Perusahaan pembiayaan konsumen
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan  konsumen dengan sistem  pembayaran angsuran berkala.
Leasing 
Dasar hukum  SK  menkeu RI no 1169/KMK.01/1991,tanggal 27 november 1991
Ada dua pihak dalam leasing
•    Lessor
•    Lesse
Jenis usaha leasing
•    Sewa guna usaha dengan hak opsi
•    Sewa guna usaha tanpa hak opsi
BENTUK PERSAINGAN USAHA
•    UU no.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
•    Keppres no.75/1999 jo kepper no 59/p tentang komisi pengawas persaingan usaha(KPPU)
•    Peraturan KPPU no 1/2006 tentang tatacarAa penanganan perkara  di KPPU
•    Peraturan MA no.3/2005 tentang tatacara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU.
Kriteria persaingan usaha :
•    Beberapa orang pengusaha (pelaku usaha)
•    Dalam bidang usaha yang sama (sejenis)
•    Bersama-sama  menjalankan perussahaan
•    Dalam daerah pemasaran yang sama
•    Masing-masing berusaha keras melebihi yang lain
•    Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya.
Persaingannusaha tidak sehat
•    Dilakukan antar pelaku usaha
•    Dalam melakukan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa
•    Dengan cara tidak jujur atau melawan hukum menghambat persaingan usaha
Lingkup persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian yang dilarang UU
•    Oligopoli;
•    Penetapan harga
•    Pembagian wilayah;
•    Pemboikotan;
•    Kartel;
•    Tust;
•    Ologopsoni;
•    Integrasi vertikal;
•    Perjanjian tertutup;
•    Perjanjian dengan pihak luar yang menciptakan praktik monopoli
Kegiatan yang dilarang UU
•    Monopoli
•    Monopsoni
•    Penguasaan pasar
•    Persekongkolan
Penyalah gunaan posisi dominan
•    Jabatan rangkap
•    Pemilikan saham
•    Penggabungan,peleburan dan pengambil alihan

LEMBAGA PENYELESAI SENGKETA EKONOMI
A.pengadilan niaga
a.    UU no.37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang
b.    UU no.31/2000 tentang deain industri
c.    UU no.32/2000 tentang desain tataletak sirkuit terpadu
d.    UU no.5/2001 tentang merk
e.    UU no.14/2001 tentang paten
f.    UU no.19/2002 tentang hak cipta
Dalam pasal 300 bab  v UU no.37/2004  yaitu pengadilan negri jakarta pusat yang dibentuk berdasarkan perpu no.1/1998 berwenang memeriksa  dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas peradilan niaga.
Lingkup sengketa yang ditangani peradilan niaga
•    Kepailitan dan penundaan pembayaran utang
•    Merek
•    Paten
•    Desain industri
•    Hak cipta
•    Desain tata letak sirkuit terpadu
Sengketa yang dapat ditangani  oleh pengadilan niaga jika pihak yang dirugikan kreditur mengajukan permohonan/gugatan.
Arbitrase
UU NO.14/1970 jo. UU no.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa penyelesaian sengketa perdata (termasuk sengketa perdagangan)disamping dapat diajukan di pengadilan umum,juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase.
UU no.30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian  sengketa.
Perjanjian arbitrase/klausula arbitrase dalam sales contract
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa
Lingkup bidang sengketa
Sengketa di bidang perdagangan:perniagaan,perbankan,keuawangan,penanaman modal industri dan HAKI
Sengketa mengenai hak yang dimintakan oleh salah satu pihak
Lembaga arbitrase
-BANI badan arbitrase nasional
-basyarnas badan arbitrase syariah nasional.
JUAL BELI PERDAGANGAN
jual beli sebagai kegiatan usaha perdagangan kriterianya:
•    Subjek
•    Objek
•    Peristiwa
•    Tujuan
Penyerahan barang
Syarat penyrahan barang yang telah dirumuskan kamar dagang internasional dalam internasional commersial term 1990 (incoterm 1990) dalam rumusan singkat (kata atau suku kata) menyebutkan:
a.    Siapa yang berkewajiban membayar ongkos angkutan,biaya penimbunan dan biaya asuransi?
b.    Siapa yang menanggung resiko kerusakan atau kehilangan?
c.    Kapan resiko tersebut beralih dari eksportir kepada importir?
Syarat perdagangan dalam incoterm:
a.    Kelompok E ( EXW,Ex Work)
b.    Kelompok F (free)
c.    Kelompok C (cost)
d.    Kelompok D (delvered)
Syarat EXW (loco)
1.    Tempat penyerahan barang di gudang exporti
2.    Hak milik dan resiko beralih pada importir
3.    Biaya dan kerugian titanggung pembeli
Syarat pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui jasa bank melalui surat berharga dengan pembukaan surat kredit berdokumen (documentary letter of credit)yang di dukung beberapa jenis dokumen :
a.    Faktur penjualan (invoice)
b.    Surat muatan (bil of loading)
c.    Polis asuransi (insurance policy)
KEPAILITAN
Diatur dalam stb.1985 jo perpu no.1/1998 pailit adalah suatu keadaan dimana debitur yang memiliki lebih dari satu orang kreditur,telah berhenti membayar  hutangnya yang telah jatuh tempo dan di tagih jadi syarat seorang debitur agar dimohonkan pailit adalah:
a.    Debitur tersebut mempunyai lebih dari satu orang kreditur
b.    Hutang telah jatuh tempo
c.    Debitur tersebut sekurang-kurangnyatidak membayar salah satukrediturnya
d.    Hutangnya  telah di tagih.
Ketentuan tentang kepailitan dari adnya pasal 1131 DW (yang menyatakan segala harta kekayaan  debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,baik yang berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatanya.
Yang dapat mengajukan kepailitan adalah
a.    Debitur itu sendiri
b.    Salah seorang kreditur atau para krediturnya
c.    Jaksa atau ats dasar keputusan umum
d.    BI dalam hal debiturnya merupakan badan hukum bank
e.    BAPEPAM merupakan hal dbitur berupa perusahaan efek.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
•    karya kesustraan
•     pertunjukan oleh para artis 
•      Ilmu Pengetahuan (scientific)  
•      Penyiaran audi visual 
•      Artistik
•     Penemuan ilmiah
                                                                                     
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
1.    1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.    arsitektur;
8.    peta;
9.    seni batik;
10.    fotografi;
11.    sinematografi;
12.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1.    2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
1.    a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1.    b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
1.    c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau
tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
1.    d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).







Artikel Terkait:

0 komentar: