Surat berharga komersial
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :- Surat
sanggup bayar
- Cek
- Deposito
- Wesel aksep (Bank draft)
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank.
Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua cara penerbitan surat
berharga yaitu :- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan,
atau
Penerbitan
langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan
tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan
langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan
surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1
basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang
investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual
kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar
uang.
Bursa
perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan
pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga
merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini
di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah
mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor
finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah
merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing
bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan
Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obligasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga
komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus
1995 yaitu :Kriteria
- Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus
tujuh puluh) hari
- Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam
Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
- Mencantumkan
·
Klausula
sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan
dalam bahasa Indonesia.
·
Janji tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·
Penetapan
hari bayar
·
Penetapan
pembayaran
·
Nama pihak
yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·
Tanggal dan
tempat surat sanggup diterbitkan
·
Tanda tangan
penerbit
Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya
dicantumkan hal-hal sebagai berikut :- Kata-kata "Surat Berharga Komersial"
(Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
- Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya”
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
- Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta
tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen
tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau
perusahaan efek secara mencolok ;
- Nama dan alamat bank atau perusahaan yang
ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan
secara mencolok ;
- Nomor seri Commercial Paper ;
- Keterangan cara penguangan Commercial
Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
- Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa
hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak
regres".
- Cara perhitungan nilai tunai
0 komentar:
Posting Komentar